![]() |
| Bukti rekaman CCTV menjadi bukti dalam persidangan dengan terdakwa Rahmadi. (foto/ist) |
SIDANG perkara dugaan kepemilikan narkotika dengan terdakwa Rahmadi, seorang aktivis di Tanjungbalai, kembali menyita perhatian publik. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai itu disebut mengungkap adanya dugaan rekayasa dalam proses hukum yang menjeratnya.
Dalam sidang pembacaan pledoi, Kamis (9/10/2025), tim kuasa hukum Rahmadi yang dipimpin Ronald Siahaan, S.H., M.H. menampilkan bukti video CCTV yang disebut sebagai “rekaman kebenaran”.
Pada rekaman berdurasi beberapa menit itu, tepat di detik 01:50 hingga 02:00, terdengar suara saksi Victor Topan Ginting mengatakan:
“Lombek sudah di situ, jangan kau aneh-aneh, BB kau ini…” sambil tampak memegang kantong celananya sendiri.
Namun, isi rekaman tersebut dinilai bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut bahwa barang bukti narkotika ditemukan di bagasi belakang mobil Rahmadi, tepatnya di dalam kotak lampu.
Keterangan dua anggota polisi yang menangkap Rahmadi pun disebut tidak konsisten. Salah satu saksi menyatakan barang bukti ditemukan di bangku sopir, sementara saksi lain mengaku menemukannya di bangku penumpang.
Menurut Ronald Siahaan, kejanggalan tersebut menunjukkan adanya indikasi kuat rekayasa dalam perkara ini.
“Video itu bukan sekadar rekaman, tapi bukti hidup bagaimana hukum bisa diretas oleh oknum untuk kepentingan tertentu. Jika ini dibiarkan, maka keadilan di negeri ini bisa hancur,” ujarnya di ruang sidang.
Ronald menegaskan, perkara ini bukan semata soal nasib seorang terdakwa, melainkan menyangkut wibawa penegakan hukum di Sumatera Utara.
“Kasus Rahmadi telah membuka kotak pandora dugaan penyimpangan dalam proses hukum. Jika benar terjadi manipulasi, maka ini adalah tamparan keras bagi integritas aparat penegak hukum,” tegasnya.
Sementara itu, dengan suara bergetar, Rahmadi menyampaikan pembelaan pribadinya di hadapan majelis hakim.
“Ini bukan hanya tentang saya. Ini tentang siapa pun yang bisa dijebak dengan skenario kotor serupa. Saya melawan, karena diam artinya mati pelan-pelan,” katanya lirih.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas, baik dari kalangan aktivis maupun masyarakat sipil. Banyak pihak menilai, jika dugaan rekayasa terbukti, maka perkara Rahmadi akan menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Sumatera Utara.
Rahmadi kini menaruh harapan penuh kepada majelis hakim agar memutus perkara berdasarkan fakta dan keadilan. “Kotak pandora sudah terbuka. Kini tinggal siapa yang berani menegakkan kebenaran,” tutupnya.(rasid)


