![]() |
Sejumlah warga korban kebakaran di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan mengadu ke LBH Medan.(Foto:mm/Ist] |
Salah seorang warga, Herlina Chaniago (72), mengaku telah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 1961 dan memiliki dokumen kepemilikan atas rumah yang ditempati. Ia menuturkan, setelah kebakaran terjadi beberapa waktu lalu, warga justru mendapat intimidasi dan pengusiran oleh oknum berseragam TNI.
“Kami sudah tinggal di situ sejak 1961 dan memiliki berkas kepemilikan. Tapi setelah kebakaran, kami diusir. Berkas rumah saya sempat saya selamatkan, karena itu satu-satunya bukti kami punya hak di sana,” kata Herlina di kantor LBH Medan, Rabu (8/10/2025).
Menurut Herlina, warga kini mengungsi di sebuah musala di Jalan Putri Hijau. Namun, tempat pengungsian itu pun sempat terancam dibongkar. “Sedih sekali kami, harus ke mana lagi. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan,” ujarnya sambil menahan tangis.
Ia juga menuturkan, anaknya sempat mengalami kekerasan fisik saat mencoba memperbaiki rumah pascakebakaran. “Anak saya dicekik oleh salah satu oknum TNI dan dipaksa membongkar atap rumah yang sedang diperbaiki. Bahkan ada mahasiswa yang tinggal di situ ikut dipukul saat unjuk rasa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi LBH Medan, Annisa Pratiwi, menyebut pihaknya menduga kebakaran tersebut tidak murni, melainkan disengaja oleh oknum tertentu.
“Kami menduga ada keterlibatan oknum TNI dalam peristiwa kebakaran itu. Sebab, sejumlah barang bukti seperti kendaraan dan tabung gas tidak diamankan polisi, tapi justru dibawa ke gudang TNI,” kata Annisa.
Ia menjelaskan, warga memiliki surat hak pakai yang diberikan oleh pihak TNI sejak 1961 karena sebagian besar dari mereka merupakan keluarga purnawirawan atau veteran. Namun, pihak TNI disebut belum dapat menunjukkan bukti legalitas kepemilikan atas lahan tersebut.
“Kami sudah menyurati Polsek Medan Barat untuk meminta SP2HP sebagai pegangan hukum masyarakat, tapi belum ada tanggapan. Polisi menyebut kasus itu sudah dilimpahkan ke Kodam I/BB,” ujarnya.
LBH Medan berencana menyurati Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menindaklanjuti persoalan ini.
“Sekitar 40 warga sudah memberikan kuasa hukum kepada kami. Awalnya ada seratusan warga, tapi sebagian takut karena bekerja di sekitar Rumah Sakit Putri Hijau,” pungkas Annisa.(romulo)