![]() |
Mitsubishi Pajero. (foto/ilustrasi) |
Penjualan aset daerah ini dilakukan tanpa proses lelang terbuka, dan kini memunculkan sorotan publik terkait transparansi serta potensi kerugian daerah.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batu Bara, Noval Boster, saat dikonfirmasi medanmerdeka.com, membenarkan adanya penjualan dua unit kendaraan dinas tersebut. Kedua mobil berjenis Mitsubishi Pajero itu dijual pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Heri Wahyudi Marpaung yang kini menjabat sebagai Kadis LHK Provinsi Sumatera Utara.
“Benar, dua unit Pajero dijual pada masa Pj. Bupati Heri Wahyudi. Harga penjualannya sekitar 40 persen dari harga pasaran, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Noval, Senin (7/10/2025).
Lebih lanjut, Noval menjelaskan bahwa penjualan kendaraan dinas tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme lelang, melainkan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun, ia tidak merinci kepada siapa kendaraan tersebut dijual maupun nilai transaksi per unitnya.
Dari data yang dihimpun, salah satu kendaraan dinas yang dijual merupakan Pajero keluaran tahun 2019. Dengan usia baru sekitar lima tahun pada 2024, kendaraan tersebut dinilai masih dalam kondisi layak pakai dan belum tergolong aset yang perlu dilelang atau dijual.
Sejumlah pihak menilai kebijakan penjualan aset ini patut diaudit ulang karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah. Pasalnya, dengan harga jual hanya 40 persen dari nilai pasar, terdapat selisih yang cukup signifikan dibandingkan harga kendaraan serupa di pasaran.
Selain itu, ketiadaan proses lelang juga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset di lingkungan Pemkab Batu Bara. Praktik seperti ini dinilai bisa membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan jika tidak diawasi secara ketat. Bisa saja, sebut sumber, aset pemerintah dilelang untuk diri sendiri maupun kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pj. Bupati Batu Bara Heri Wahyudi terkait kebijakan penjualan dua unit mobil dinas tersebut.(zein)