Dikeroyok di Depan Istri, Pria di Asahan Tikam Salah Satu Pelaku hingga Bersimbah Darah

Sebarkan:
HF (27) diamankan di Mapolres Asahan. (foto/ist)
ASAHAN (MM) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada Kamis (6/11/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simaora, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Kala itu,  HF (27) berboncengan motor bersama istrinya berinsial JY, warga Jalan GB. Josua Komplek TDI Blok C No.55, Kisaran Timur, diduga menikam seorang pria berinisial WD, menggunakan sebilah pisau bergagang plastik warna hijau.

“Korban mengalami luka robek di bagian dada sebelah kiri dan ditemukan bersimbah darah di lokasi kejadian. Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti pisau yang digunakan,” ujar AKP Immanuel, Rabu (12/11/2025).

Menurut keterangan penyidik, peristiwa berawal ketika pelaku HF sedang bersama istrinya lalu diberhentikan oleh empat pria yang mengendarai dua sepeda motor. Salah satu dari mereka menegur pelaku karena merasa tersinggung dengan tatapan matanya.

“Pelaku sempat membantah, namun situasi memanas hingga ia dipukul dan dikeroyok. Karena terdesak, pelaku kemudian mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menusuk salah satu pria yang diketahui bernama WD,” ungkapnya.

Usai kejadian, petugas Unit Tipidter Polres Asahan yang dipimpin IPDA Toman Napitupulu, tiba di lokasi sekitar pukul 03.30 WIB dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menegaskan pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami juga telah mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti untuk melengkapi berkas perkara,” kata Kapolres.

Barang bukti yang disita berupa 1 bilah pisau berbahan besi bergagang plastik hijau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

Sementara itu, atas kasus penganiayaan  yang dialami suaminya HF (27), istrinya berinsial JY membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/896/XI/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 7 November 2025.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com