![]() |
| Jajaran pengurus Koperasi Jasa Plasma Agrinas Barumun Agro Nusantara (Koperasi BAN). (foto/ist) |
Pihak koperasi menepis anggapan bahwa penyaluran plasma merupakan penantian puluhan tahun, karena realisasinya merupakan hasil kerja terstruktur selama lima bulan dengan dasar legalitas yang jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam temu pers di Café Nusa Dua, Jalan Putri Hijau Medan, Jumat (21/11/2025), oleh jajaran pengurus Koperasi BAN yang dipimpin Ketua Usman Hasibuan, Wakil Ketua H. Marasamin Ritonga, Sekretaris Sutan Ahmad Sayuti Hasibuan, serta pengurus Ari Atwan, Ahmad Sandri Nasution, Maharaja Harahap, dan Bendahara Raitan Siregar. Mereka memaparkan berbagai fakta lapangan yang dianggap penting untuk meluruskan informasi yang selama ini beredar di masyarakat.
Penyaluran plasma melalui Koperasi BAN merupakan tindak lanjut dari perjanjian resmi dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) terkait pengelolaan lahan seluas 12.684 hektare di kawasan Simangambat dan Ujung Batu (Kabupaten Paluta), serta Huristak (Kabupaten Palas). Koperasi BAN menjadi satu-satunya wadah masyarakat plasma yang diakui berdasarkan proses verifikasi langsung yang dilakukan Agrinas.
Langkah hukum pemerintah pada 25 April 2025—yakni eksekusi kawasan 47.000 hektare yang sebelumnya dikuasai PT Tor Ganda oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan—menjadi titik balik yang membuka ruang pembenahan struktur pengelolaan. Setelah pengambilalihan, pemerintah menetapkan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai pengelola resmi kawasan.
Agrinas kemudian membentuk tim verifikasi yang melakukan pendataan ulang secara langsung dari rumah ke rumah. Proses ini dilakukan secara transparan melibatkan kepala desa, tokoh masyarakat, serta mendapat dukungan pemerintah daerah. Atas instruksi Agrinas, Koperasi BAN dibentuk pada 24 Mei 2025 dan disahkan Kemenkumham.
Kontrak kemitraan resmi antara Agrinas dan Koperasi BAN ditandatangani pada 1 Juli 2025 di Jakarta, memperkuat legalitas kelembagaan dan menutup ruang klaim sepihak atas pengelolaan plasma. Setelah lima bulan kerja konsolidatif, penyaluran plasma kini sudah berjalan melalui skema pembayaran resmi ke rekening Bank BRI milik anggota plasma.
Ketua Koperasi BAN, Usman Hasibuan, menyampaikan rasa syukur atas terealisasinya penyaluran plasma tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah perjuangan masyarakat yang terorganisasi secara resmi.
“Penyaluran ini adalah hak masyarakat, dan amanah ini harus dijaga bersama. Seluruh peserta plasma berkewajiban menjaga kelangsungan kebun yang kini berada di bawah pengelolaan yang sah melalui Koperasi BAN,” ujarnya.
Ia menambahkan, koperasi tidak akan memberi ruang bagi pihak manapun yang mencoba mengganggu proses penyaluran hak anggota.
Sementara itu, Sekretaris Koperasi BAN, Sutan Ahmad Sayuti Hasibuan, menekankan pentingnya soliditas internal. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada panitia syukuran yang dipimpin H. Marasamin Ritonga, serta kepada berbagai pihak yang turut mendukung konsolidasi masyarakat plasma.
Acara syukuran direncanakan akan melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, tokoh agama, dan anggota plasma, sekaligus mendoakan pimpinan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) serta memohon keberkahan bagi keberlanjutan perjuangan masyarakat.
Ketua Dewan Pembina Koperasi BAN, Taem Pratama, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat plasma belum berakhir sepenuhnya. Untuk memastikan tidak terjadi gangguan dalam pengelolaan kebun, Koperasi BAN akan membentuk SATGAS BAN yang bertugas mengawal operasional di lapangan dan menjaga produktivitas kebun.
Senada, Ketua Dewan Pengawas, Drs. Safaruddin Siregar, menyampaikan apresiasi kepada Jajaran Direksi PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) atas komitmennya menyalurkan hasil plasma secara transparan dan tepat waktu. Ia berharap ke depan tidak ada lagi disinformasi yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Turut hadir dalam temu pers tersebut antara lain Irwansyah Damanik (Sekretaris Pembina), Dr. Maharaja Harahap, Ahmad Sandri Nasution, Raitan Siregar, Ari Atwan, dan Borkat Hasibuan.(mm/rel)


