![]() |
| Gedung Mapolda Sumut. (foto/ist) |
Laporan tersebut diajukan oleh SH, yang melaporkan istrinya berinisial YL atas dugaan perselingkuhan dengan seorang pejabat Disdukcapil berinisial RH, yang disebut menjabat sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Disdukcapil Batu Bara. Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/1878/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 November 2025.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporannya sudah kami terima dan tentunya akan kami proses,” ujarnya pada Sabtu (22/11/2025). Ia menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Diketahui sebelumnya, RH digerebek saat diduga berduaan dengan YL, seorang tenaga honorer, di sebuah hotel di Kota Medan pada Sabtu (15/11). Penggerebekan dilakukan oleh SH, suami sah YL, yang sebelumnya mencurigai gerak-gerik istrinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SH bersama beberapa rekannya mendatangi hotel di Jalan AH Nasution sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah menanyakan keberadaan istrinya kepada resepsionis, SH menuju kamar 309, tempat YL dan RH diketahui menginap.
Saat pintu kamar diketuk, keduanya ditemukan berada di dalam kamar dalam kondisi tidak mengenakan pakaian lengkap. SH kemudian melaporkan dugaan perzinahan tersebut ke Polda Sumut.Kasus ini kini dalam penyelidikan kepolisian. (abdul meliala)


