![]() |
| Tersangka JL meringkuk di jeruji besi. (foto/ist) |
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Irwansyah (50), warga Desa Mekar Tanjung. Sedangkan tersangka, JL (57), merupakan warga Mandala, Medan Denai, Kota Medan.
Menurut laporan kepolisian, tindakan penganiayaan dilakukan dengan cara memijak kaki korban hingga menimbulkan luka gores dan rasa sakit. Aksi pelaku sempat direkam warga dan video tersebut kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Sat Reskrim Polres Asahan, keberadaan tersangka akhirnya diketahui berada di Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, pada Selasa (4/11/2025), tim yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA A.S. Nababan, berhasil mengamankan tersangka JL di Jalan Lintas Tapteng, Kelurahan Albion Prancis, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan rekaman video kejadian sebagai alat bukti tambahan.
Saat ini, penyidik Polres Asahan telah melakukan beberapa langkah hukum, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Asahan menegaskan, pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. “Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Revi Nurvelani.(zein)


