![]() |
| Tersangka Sadam Husein bersama barang bukti curian. (foto/ist) |
Korban, Tukia (48) mengatakan, kasus pencurian terjadi sekira pukul 17.30 WIB, ketika dia sedang tertidur di ruang tamu dalam kondisi pintu terbuka. Saat dia terbangun, handphone miliknya sudah raib dan setelah diperiksa CCTV ternyata handphone miliknya dicuri pelaku.
Atas laporan ini dan petunjuk CCTV, Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran IPDA Kameda bersama tim Reskrim melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi. Setelah bukti-bukti akurat, kepolisian menangkap Sadam Husein tak jauh dari rumahnya di Desa Gerak Tanjung, Kecamatan Pulau Bandring. "Berdasarkan keterangan dan pengembangan, tersangka Sadam merupakan residivis kasus yang sama," ujarnya IPDA Kameda, Minggu (16/12/2025).
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kota Kisaran bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menetapkan rencana tindak lanjut berupa pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, serta pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(zein)


