Akademisi Sumut Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional

Sebarkan:
Kalangan Akademisi Sumatera Utara dalam pertemuan desakan agar pemerintah menetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional, di kantr LBH Medan. (foto/ist)
MEDAN (MM) – Kalangan akademisi di Sumatera Utara mendesak Pemerintah Pusat segera menetapkan bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatera sebagai bencana nasional. Desakan ini disampaikan menyusul belum optimalnya penanganan dampak bencana yang terjadi pada 25 November 2025 di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Bencana banjir dan longsor disertai hanyutnya gelondongan kayu berukuran besar tersebut menimbulkan dampak luas. Sejumlah kepala daerah di wilayah terdampak bahkan telah menyatakan keterbatasan dan ketidaksanggupan pemerintah daerah dalam menangani kerusakan infrastruktur serta pemulihan masyarakat pascabencana.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 20 Desember 2025, bencana tersebut menyebabkan 1.090 orang meninggal dunia, 186 orang dinyatakan hilang, sekitar 7.000 orang mengalami luka-luka, serta 147.236 unit rumah rusak berat atau terendam lumpur. Kerusakan parah juga terjadi pada berbagai fasilitas dan infrastruktur publik.

Namun hingga saat ini, Pemerintah Pusat belum menetapkan bencana di Sumatera tersebut sebagai bencana nasional. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan dari publik, khususnya masyarakat terdampak, terlebih dengan belum dibukanya akses terhadap bantuan internasional.

Menyikapi hal tersebut, sejumlah akademisi dari berbagai universitas di Sumatera Utara menggelar konferensi pers di Kantor LBH Medan, Senin (22/12/2025). Dalam kesempatan itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Dr. Azmiati Zuliah, SH, MH, menilai bencana yang terjadi telah menelan banyak korban jiwa, termasuk perempuan dan anak-anak, sehingga pemerintah pusat harus menunjukkan sikap yang tegas.

“Ini adalah persoalan kemanusiaan. Kami mendukung dan mendesak agar bencana di Sumatera ditetapkan sebagai bencana nasional. Terlebih terkait penolakan bantuan internasional, hal ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Dr. Muhammad Citra Ramadhan, SH, MH. Ia menegaskan bahwa dampak bencana sangat luas, baik secara materiil maupun konstitusional, sehingga secara normatif negara wajib hadir, terutama ketika pemerintah daerah menyatakan keterbatasan dalam penanganan pascabencana.

Sementara itu, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Dr. Panca Sarjana Putra, SH, MH, menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kondisi bencana di Sumatera telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.

“Dampak sosial dan ekonomi masyarakat sangat berat, sementara proses rehabilitasi belum berjalan maksimal. Kami sangat prihatin karena hingga kini masyarakat terdampak masih mengalami penderitaan,” katanya.

Selain mendesak penetapan bencana nasional, para akademisi juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan perusakan lingkungan yang menjadi salah satu penyebab bencana. Mereka menekankan agar pelaku perusakan lingkungan diproses sebagai kejahatan lingkungan hidup, bukan semata-mata tindak pidana korupsi.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH, didampingi Mhd. Alinafiah Matondang, SH, MH, menyampaikan bahwa hasil diskusi tersebut menghasilkan pernyataan sikap bersama akademisi Sumatera Utara, dengan empat tuntutan utama.

Pertama, mendesak Pemerintah Pusat menetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional. Kedua, membuka akses dan mengizinkan bantuan internasional bagi korban bencana. Ketiga, mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di seluruh wilayah terdampak. Keempat, mengusut tuntas serta menghukum pelaku perusakan lingkungan yang menyebabkan bencana.

Para akademisi menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir secara nyata dalam memastikan keselamatan, pemulihan, dan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak bencana di tiga provinsi tersebut.(mm/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com