Polres Batu Bara Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Sita Lebih dari 1 Kilogram Barang Bukti

Sebarkan:

BATU BARA (MM) - Satres Narkoba Polres Batu Bara, meringkus tiga tersangka narkoba di dua lokasi terpisah. Untuk penyidikan, para pelaku bersama lebih satu kilogram barang bukti sabu-sabu digelandang ke Mapolres Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Doli Nelson H Nainggolan memaparkan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing Abdul Rahman (44), M Agus Salim (32) dan M Yusri (40), ketiganya warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.

Barang bukti yang diamankan pelastik berisi narkoba jenis sabu-sabu, 1 unit air soft gun merek Peitro Bareta, sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat warna merah.

Dijelaskan Kapolres, para pelaku ditangkap Rabu 10 Desember 2025, sekira pukul 18.30 WIB, di DUsun VI, Desa Deras, Kecamatan Sei Suka. Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menangkap tersangka Abdul Rahman (44) bersama barang bukti 49,32 gram sabu-sabu yang dikemas dalam pelastik klip di saku celana belakang.

Dari keterangan tersangka Abdul Rahman, kepolisian melakukan pengembangan dengan menangkap dua tersangka masing-masing M Agus Salim dan M Yusri di Pajak Sore Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras.

Dari tangan keduanya, turun diamankan barang bukti 24 paket klip sabu-sabu dengan berat 1021,91 gram. "Dari keterangan awal, kedua tersangka berperan sebagai pemasok narkoba kepada tersangka Abdul Rahman," terang AKBP Doli, Kamis (11/12/2025).

Hasi pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku menjual narkoba di wilayah Batu Bara, untuk mendapatkan keuntungan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 Ayut (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU No.35 tahun 2009 tentang markotika dan diancam Pidana Mati atau pidana penjara maksimal seumur hidup serta Denda maksimal Rp. 12.000.000.000.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com