![]() |
| Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengintroasi para tersangka. (foto/ist) |
Para tersangka ditangkap melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN), penindakan loket narkoba, serta operasi di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya menyita berbagai jenis barang bukti narkotika dan pendukung kejahatan.
“Sebanyak 34 tersangka kami amankan dari 24 kasus, dengan barang bukti antara lain 21,5 gram sabu, 29,37 gram ganja, 40 butir ekstasi, satu butir happy five, serta 197 botol minuman keras,” ujar Kombes Jean Calvijn, Sabtu (20/12/2025).
Selain narkotika, petugas juga menyita berbagai peralatan yang digunakan pelaku, di antaranya 10 unit timbangan elektrik, 50 bong, 165 plastik klip kosong, 5 kaca pirex, 20 sekop sabu, serta alat pemantau berupa dua unit handy talky (HT) dan satu unit drone.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan lima unit mesin jackpot dan satu unit mesin tembak ikan, serta sejumlah barang bukti terkait perlawanan terhadap petugas, seperti senjata tajam yang diruncingkan, satu unit airsoft gun, botol berisi bensin, batu-batuan, hingga satu unit sepeda motor N-Max yang dibakar.
Kapolrestabes menjelaskan, penindakan terhadap barak narkoba dilakukan di sejumlah wilayah, yakni tujuh lokasi di wilayah Polsek Sunggal, satu lokasi di Polsek Medan Baru, tiga lokasi di Polsek Kutalimbaru, satu lokasi di Polsek Helvetia, dua lokasi di Polsek Medan Tembung, dan satu lokasi di Polsek Medan Kota.
Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap tujuh lokasi loket narkoba serta dua tempat hiburan malam. “Di Cafe Terbul, kami menetapkan lima tersangka, sedangkan di THM View De Tonga Bar ditetapkan empat tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perlawanan terhadap petugas, termasuk pelemparan dan pembakaran kendaraan dinas saat proses penegakan hukum.
“Kami mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghambat pemberantasan narkoba dengan cara apa pun, karena akan berhadapan dengan hukum. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam upaya bersama memerangi narkoba,” tegas Kombes Jean Calvijn.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Bea Cukai Medan, Waka Polrestabes Medan AKBP Rudy Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kasat Resnarkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha, serta Kanit Resmob AKP Eko Sanjaya. (tan)


