Awal 2026, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Jaringan Aceh–Riau di Jalur Lintas Sumatera

Sebarkan:
Tersangka narkoba diamankan di Mapolda Sumut. (foto/ist)
MEDANDirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 kilogram yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi Aceh–Sumatera Utara–Riau, pada awal tahun 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat, Kamis (1/1/2026) petang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu dari Provinsi Aceh yang akan melintasi wilayah Sumatera Utara menggunakan angkutan umum.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba langsung melakukan penyisiran dan pemantauan intensif di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, khususnya di wilayah perbatasan Aceh–Sumut,” ujar Kombes Pol. Andy Arisandi.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil L300 warna biru dongker bernomor polisi BK 1931 RF yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang diinformasikan. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga berperan sebagai kurir narkotika. Dalam tas sandang berwarna hijau lumut milik pelaku, petugas menemukan lima bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan Refined Chinese Tea merek Guanyinwang warna biru, dengan berat total sekitar 5 kilogram bruto.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu lembar tiket angkutan umum, satu buah selimut, serta barang pribadi milik terduga pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MU mengaku sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau, atas perintah seseorang berinisial PON yang berada di wilayah Aceh Utara, dengan imbalan Rp20 juta. Namun, saat dilakukan pengembangan, nomor kontak yang bersangkutan diketahui sudah tidak aktif.

“Pengungkapan ini menjadi pesan tegas bahwa sepanjang tahun 2026, Polda Sumut tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara,” tegas Kombes Pol. Andy Arisandi.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polda Sumut juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Pengungkapan kasus di awal tahun ini menegaskan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com