Pemkab Asahan Terima Kunjungan Kerja DPRD Sumut Bahas Ranperda Pengembangan Pesantren

Sebarkan:
Wabup Asahan Rianto menyambut kunker Bapemperda DPRD Sumut. (foto/ist)
ASAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerima kunjungan kerja Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren. Kegiatan berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Kunjungan kerja tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Asahan Zainal Arifin Sinaga, Kepala Kantor Kementerian Agama Asahan, para Asisten Setdakab Asahan, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, serta jajaran DPRD Provinsi Sumatera Utara. Pertemuan ini menjadi forum koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

Rombongan DPRD Provinsi Sumatera Utara disambut langsung oleh Wakil Bupati Asahan Rianto. Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan ucapan selamat datang serta apresiasi atas kunjungan kerja Tim Bapemperda DPRD Sumut ke Kabupaten Asahan.

Pemerintah Kabupaten Asahan menilai pertemuan tersebut sebagai forum strategis untuk menyamakan persepsi dan memperdalam pembahasan Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren di Provinsi Sumatera Utara.

Pemkab Asahan juga menegaskan komitmennya dalam mendukung visi daerah “Kabupaten Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan”, sejalan dengan visi Presiden Republik IndonesiaBersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.

Aspek religius dipandang sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah, yang salah satunya diwujudkan melalui penguatan peran pondok pesantren. Saat ini, pondok pesantren di Kabupaten Asahan tersebar di 15 kecamatan dengan jumlah 23 pesantren dan total santri mencapai 8.139 orang.

Pemerintah Kabupaten Asahan menegaskan bahwa pembentukan Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren merupakan bentuk pengakuan, perlindungan, dan dukungan negara terhadap pesantren sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Ranperda tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pesantren, membangun kemitraan yang sehat, serta mencegah potensi konflik internal, dengan tetap menghormati otonomi, kemandirian, kekhasan, dan tradisi pondok pesantren.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan plakat dari Pemerintah Kabupaten Asahan kepada Tim Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai bentuk penghargaan dan penguatan sinergi antar-lembaga. (rahmadhika)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com