![]() |
| Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga membuka Rakon Percepatan pembangunan gerai KMP. (foto/ist) |
Rakon tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditetapkan pada 22 Oktober 2025.
Sekretaris Dinas Koperasi UKM Kabupaten Simalungun, Sri Juliana Purba, menjelaskan bahwa Rakon bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan pembangunan fisik 413 gerai KDKMP yang tersebar di 32 kecamatan dan 27 kelurahan, sekaligus mengidentifikasi serta mencari solusi atas berbagai kendala yang muncul di lapangan.
Rapat secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, yang menegaskan bahwa program Koperasi Merah Putih merupakan agenda strategis nasional dan tidak semata-mata dipandang sebagai proyek pembangunan fisik.
“Program ini bukan hanya membangun gedung, tetapi membangun keberanian dan kemandirian masyarakat. Koperasi Merah Putih harus menjadi alat untuk meningkatkan aktivitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan,” ujar Wakil Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap petunjuk teknis dari pemerintah pusat serta koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan pembangunan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Rakon turut dihadiri Komandan Kodim 0207/Simalungun, Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana, yang menyampaikan bahwa keterlibatan TNI merupakan bagian dari penugasan nasional dalam mendukung percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Ini merupakan perintah negara. TNI hadir untuk memastikan pembangunan fisik berjalan sesuai rencana, tepat waktu, dan tidak menyalahi aturan,” tegasnya.
Dandim mengungkapkan bahwa sejumlah titik pembangunan di Simalungun telah dilaporkan progresnya, namun sebagian masih menghadapi kendala teknis, terutama terkait luas lahan dan bangunan eksisting, sehingga diperlukan alternatif lokasi melalui koordinasi bersama Agrinas dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi Kabupaten Simalungun, Rita Juli Tambunan, memaparkan bahwa dari 104 titik lahan yang diusulkan, baru 11 titik yang memenuhi persyaratan pembangunan. Selebihnya masih terkendala keberadaan bangunan aktif, luas lahan yang belum sesuai ketentuan minimal, hingga persoalan administrasi, khususnya pada lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Ia menambahkan, Pemkab Simalungun berperan dalam menyelaraskan program KDKMP ke dalam dokumen perencanaan daerah, menyediakan anggaran serta lahan siap bangun, dan memfasilitasi proses perizinan. Adapun kriteria lahan meliputi kepemilikan yang jelas, luas minimal 1.000 meter persegi, memiliki koordinat, ruang parkir, tanah siap bangun, bebas dari risiko bencana, serta berada di lokasi strategis dan mudah diakses.
Sebelum sesi diskusi, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, menekankan pentingnya peran satuan tugas (satgas) di tingkat kecamatan. Ia menilai keberhasilan program sangat bergantung pada keseriusan camat dan perangkatnya untuk turun langsung ke lapangan, memverifikasi lahan, serta memastikan kelengkapan dokumen dengan melibatkan ahli waris dan saksi.
Sekda juga menyoroti persoalan lahan HGU yang masih menjadi hambatan dan menyatakan Pemkab Simalungun akan mengambil langkah tegas dalam tiga bulan ke depan, termasuk mengundang pimpinan PTPN untuk membahas kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) atau mencari alternatif lahan lainnya.
“Kunci keberhasilan ada pada pendekatan jemput bola dan keaktifan pemerintah desa agar pembangunan tidak tersendat,” ujarnya.
Rakon ditutup dengan sesi diskusi yang dimoderatori Sekda Simalungun serta foto bersama. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Polres Simalungun, Danramil se-Kabupaten Simalungun, staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, perwakilan UPT Wilayah II DIHK Pematangsiantar, serta para camat se-Kabupaten Simalungun. (tan)


