![]() |
| Terduga pelaku perjudian togel Hongkong berinisial AS alias AMAT (42) diamankan Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Kamis (22/1/2026). (foto/ist) |
Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam (21/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, di warung kopi milik warga bernama Deni yang berlokasi di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai AKP Binrod Situngkir menjelaskan, pelaku yang diamankan berinisial AS alias AMAT (42), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Dusun I Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.
Menurut AKP Binrod, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Setelah memastikan adanya aktivitas perjudian sebagaimana laporan masyarakat, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Binrod Situngkir, Kamis (22/1/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp55.000, satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam yang berisi catatan nomor tebakan dan nomor keluar, empat lembar kertas kode angka, serta satu buah pulpen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui berperan sebagai juru tulis (jurtul) dalam praktik judi togel Hongkong tersebut. Pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas itu selama sekitar satu tahun. Dalam setiap putaran, ia memperoleh omzet sekitar Rp200.000, dengan imbalan 20 persen dari total omzet.
Selain itu, pelaku juga mengungkapkan bahwa hasil penjualan togel disetorkan kepada seorang koordinator lapangan berinisial Hasan, warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perjudian. (rasum)


