Izin 28 Perusahaan Dicabut tapi Dialihkan ke Danantara, LBH Medan: Pemerintah Hanya Ganti Baju

Sebarkan:
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Satgas Pentertiban Kawasan Hutan dalam temu pers. (foto/ist)
MEDAN Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkritik kebijakan pemerintah yang mencabut izin 28 perusahaan sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, namun pengelolaannya justru dialihkan ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH melalui Divisi bidang lingkungan LBH Medan Sofyan Muis Gajah,SH, menilai langkah tersebut tidak mencerminkan upaya serius pemulihan lingkungan pascabencana ekologis di Sumatera, melainkan hanya sebatas perubahan pengelola.

“Izin memang dicabut, tapi perusahaan tetap beroperasi dengan pengelola baru. Ini hanya ganti baju, bukan penghentian aktivitas atau pemulihan lingkungan,” kata Sofyan Muis Gajah, Senin (9/2/2026).

Menurut LBH Medan, bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi pada 24 November 2025 di tiga provinsi Sumatera diduga kuat dipicu kerusakan ekologis akibat aktivitas industri ekstraktif. Bencana tersebut menyebabkan sekitar 1.200 korban jiwa serta ribuan warga kehilangan rumah dan mata pencaharian.

Berdasarkan audit Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tertanggal 20 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang bergerak pada pemanfaatan hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP), dan perkebunan.

Namun, merujuk pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat kerja bersama DPR, perusahaan-perusahaan tersebut selanjutnya akan dikelola Danantara.

Kebijakan itu dinilai LBH Medan bertentangan dengan prinsip keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).

Divisi bidang lingkungan LBH Medan Sofyan Muis Gajah,SH


“Seharusnya pemerintah fokus pada penghentian operasi, penegakan hukum, serta rehabilitasi lingkungan dan korban. Bukan justru mengalihkan pengelolaan,” tegas Sofyan Muis Gajah,.

LBH Medan juga menyoroti belum adanya sanksi perdata maupun pidana terhadap mayoritas perusahaan. Hingga kini, Kementerian Lingkungan Hidup baru menggugat enam perusahaan, di antaranya PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN III, PT MST, dan PT TBS.

Secara hukum, LBH menilai pemerintah berpotensi lalai menjalankan mandat perlindungan lingkungan dan hak warga atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

LBH Medan mendesak pemerintah menghentikan total operasi 28 perusahaan tersebut, mewajibkan pemulihan ekologis, serta menolak pengelolaan oleh Danantara karena dikhawatirkan menghambat proses penegakan hukum. “Pemulihan korban dan lingkungan harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan bisnis,” pungkasnya.(mm/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com