Jabatan Plt Sekwan Pematangsiantar Melebihi Batas, Dokumen dan Anggaran DPRD Terancam Tak Sah?

Sebarkan:
Gedung DPRD Kota Pematangsiantar. (foto/ist)
PEMATANGSIANTAR - Gawat, jabatan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar ternyata sudah dijabat Charles YP Siregar lebih dari 6 bulan namun sampai saat ini masih menjabat, yang berpotensi penggunaan anggaran dan administrasi di lembaga legeslatif tersebut menyalahi atau legalitasnya tidak jelas. 

Jabatan pelaksana tugas yang dijabat Charles Siregar sudah menyalahi Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur jabatan pelaksana tugas (Plt) dibatasi paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan lagi  atau total 6 bulan. 

Sementara Charles Siregar mulai menjabat pelaksana tugas Sekretaris DPRD Pematangsiantar sejak Juni 2025, artinya hingga Februari 2025, jabatan pelaksa tugas Charles sudah dijalani hampir 8 bulan, dan masih menjabat hingga saat ini. 

Hal itu menurut Direktur Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, SH. M.Si, akan berdampak pada legalitas administrasi baik terkait surat menyurat atau penggunaan anggaran di lingkungan sekretariat DPRD Pematangsiantar khususnya pada 2 bulan (Januari-Februari) tahun berjalan 2026.

"Sesuai ketentuan jabatan pelaksana tugas pejabat di pemerintahan yang kami baca pada Surat Edaran (SE) BKN Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur jabatan pelaksana tugas (Plt) dibatasi paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan lagi  atau total 6 bulan, sedangkan jabatan saudara Charles Siregar sebagai pelaksana tugas sekretaris daerah yang dijabat sejak Juni saat ini sudah lebih 6 bulan," ujar Fawer, Kamis (26/2/2026). 

Mantan pengurus PP GMKI itu berharap, Walikota dan Ketua DPRD Pematangsiantar untuk menyikapi masalah jabatan. pelaksana tugas Charles Siregar karena akan berdampak terhadap legalitas adminitrasi DPRD dan pengelolaan keuangannya. 

Dikonfirmasi melalui pesan Whats App (WA), Kamis (26/2/2026) pelaksana tugas Sekretaris DPRD Pematangsiantar Charles YP Siregar mengakui jika menjabat sejak Juni 2025,namun saat ditanya apakah sudah dua kali diperpanjang, tidak menanggapi. 

Walikota Pematangsiantar, Wesly Silalahi yang dikonfirmasi melalui Kadis Kominfo Johanes Sihombing, via pesan WA terkait apakah jabatan pelaksana tugas Sekretaris DPRD Pematangsiantar sudah lebih 6 bulan atau sudah 2 kali diperpanjang namun masih menjabat menyalahi atau tidak mengaku sedang rapat. (david)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com