![]() |
| Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1447 pada 18 Februari 2026. (foto/ist) |
Di tengah dinamika itu, pakar falak Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, menjelaskan alasan mengapa Muhammadiyah tetap mantap menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah pada Rabu, 18 Februari 2026, sebagaimana dilansir dari laman muhammadiyah.or.id.
Pertama, Muhammadiyah secara resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026 M sebagaimana tercantum dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 serta penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 01/MLM/I.1/B/2025.
Penetapan ini menggunakan KHGT sebagai metode baru yang kini menjadi acuan resmi Muhammadiyah, menggantikan metode wujudul hilal yang sebelumnya digunakan.
Kedua, implementasi KHGT mensyaratkan keterpaduan tiga unsur utama yang dikenal sebagai Prinsip, Syarat, dan Parameter (PSP). Salah satu parameter pentingnya ialah terpenuhinya posisi hilal setelah ijtimak dengan ketinggian minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat di mana saja di permukaan bumi, bukan terbatas pada wilayah tertentu.
Untuk awal Ramadan 1447 H, parameter tersebut telah terpenuhi di Alaska, Amerika Serikat, dengan ketinggian hilal 05° 23’ 01” dan elongasi 08° 00’ 06”.
Ketiga, konjungsi (ijtimak) awal Ramadan terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 12.01 UTC atau 19.01 WIB. Konjungsi menandai berakhirnya siklus bulan sebelumnya dan menjadi penanda astronomis masuknya bulan baru.
Setelah matahari terbenam pada hari itu, posisi hilal yang memenuhi parameter KHGT telah tercapai di wilayah Alaska, sehingga Muhammadiyah menetapkan keesokan harinya, Rabu 18 Februari 2026, sebagai awal Ramadan.
Keempat, kondisi berbeda terjadi di Indonesia. Setelah matahari terbenam, posisi hilal masih berada di bawah ufuk (hilal negatif) sehingga tidak memenuhi kriteria pemerintah melalui Kementerian Agama RI, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat di wilayah Indonesia.
Karena itu, pemerintah diperkirakan menetapkan awal Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026. Namun keputusan resmi tetap menunggu proses rukyat, laporan lapangan, sidang isbat, dan pengumuman Menteri Agama.
Kelima, penerapan KHGT didasarkan pada argumentasi teologis dan fikih yang menekankan prinsip kesatuan umat (ummah wahidah), universalitas Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin, serta gagasan sistem waktu Islam yang bersifat global dalam ranah sosial-muamalah.
Hadis tentang perintah berpuasa dan berhari raya karena melihat hilal dipahami bersifat universal, ditujukan kepada seluruh umat Islam tanpa batas geografis tertentu, sebagaimana ditunjukkan oleh penggunaan kata ganti jamak dalam hadis tersebut.
Enam, pemahaman universal itu melahirkan konsep fikih ittihad al-mathali’ (matlak global), yakni ketika hilal telah terbukti secara definitif di satu wilayah mana pun di bumi—baik melalui rukyat maupun hisab—maka ketetapan tersebut berlaku secara global. Muhammadiyah mendasarkan penetapan awal Ramadan 1447 H pada prinsip ini, karena hilal telah memenuhi parameter secara definitif di Alaska.
Tujuh, baik Muhammadiyah maupun pemerintah sebenarnya sama-sama menggunakan pendekatan hisab imkan rukyat, tetapi berbeda dalam implementasi. KHGT Muhammadiyah menjadikan parameter 5–8 sebagai hasil hisab yang definitif tanpa menunggu verifikasi rukyat, serta berlaku secara global. Sebaliknya, kriteria MABIMS 3–6,4 yang digunakan pemerintah mensyaratkan konfirmasi rukyat dan berlaku dalam batas teritorial Indonesia.
Delapan, perbedaan lainnya terletak pada aspek kepastian dan kepraktisan. KHGT memungkinkan penetapan kalender jauh hari sebelumnya sehingga umat dapat merencanakan aktivitas Ramadan secara pasti. Sementara metode pemerintah baru menghasilkan keputusan definitif setelah rangkaian rukyat dan sidang isbat dilaksanakan, meskipun secara astronomis sebelumnya sudah dapat diperkirakan.
Sembilan, karena itu perbedaan awal Ramadan yang kemungkinan terjadi antara Muhammadiyah dan pemerintah sejatinya bukanlah perbedaan akidah atau prinsip ibadah, melainkan perbedaan teknis implementasi kriteria dan cakupan keberlakuannya.
Secara fikih, keduanya memiliki dasar argumentasi, metodologi ilmiah, serta pertimbangan maslahat masing-masing. Penilaian terhadap keduanya seharusnya didasarkan pada kekuatan dalil, keilmiahan konsep, dan manfaatnya bagi umat, bukan pada pertimbangan di luar itu.
Berbagai masukan, kritik, dan koreksi terhadap implementasi Kalender Hijriah Global Tunggal merupakan hal yang sangat penting dan bernilai konstruktif. Seluruh tanggapan tersebut bukan dipandang sebagai pertentangan, melainkan sebagai bagian dari proses ilmiah dan ijtihad.(mm/mu)


