![]() |
| Residivis Narkoba, ZS (45) saat diamankan di Polres Sibolga. (foto:mm/ist) |
Pelaku diamankan pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.15 WIB di Jalan Ketapang Gang Senggol, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga, Eddy Inganta dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP AM Purba, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 00.15 WIB terkait dugaan transaksi sabu di lokasi tersebut. Mendapat laporan itu, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Setibanya di lokasi, petugas melihat pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di depan rumah. Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik klip merah berisi sabu seberat bruto 1,41 gram yang digenggam di tangan kiri pelaku," ujar AKP Purba, Minggu (15/2/2026)
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp172 ribu dari kantong celana pelaku yang diduga hasil penjualan sabu.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi. Hasilnya, ditemukan dua plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,10 gram, satu timbangan digital, satu kotak gunting, serta satu unit handphone.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan akan dijual kembali. Uang tunai yang ditemukan juga disebut sebagai hasil transaksi narkoba," imbuhnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos pelaku di Jalan AR Surbakti, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut. Dari lokasi itu, petugas hanya menemukan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (jhonny simatupang)


