![]() |
| Tersangka IS (32) bersama barang bukti diamankan kepolisian. (foto/ist) |
Pelaku yang merupakan warga Desa Sei Balai diamankan saat berada di kafe Jingger yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Kapolsek Labuhan Ruku, Kompol Cecep Suhendra, mengatakan petugas langsung melakukan penyelidikan begitu mendapat informasi adanya dugaan peredaran sabu di lokasi.
“Kami menerima laporan dari warga. Setelah dipastikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku di tempat,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket kecil sabu di saku celana pelaku. Petugas kemudian memeriksa sepeda motor yang digunakan tersangka dan mendapati lima paket sabu ukuran sedang, satu timbangan elektrik, alat hisap (pirek), dua bungkus plastik klip kosong, dua sedotan berbentuk sekop, uang tunai Rp250 ribu, serta satu unit telepon seluler. Seluruh barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Labuhan Ruku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal barang haram tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lintas desa.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pihak lain yang terlibat. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Batu Bara.
Pengungkapan ini menambah daftar komitmen kepolisian di Kabupaten Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. (zein)


