![]() |
| Tersangoa PS (33) bersama barang bukti narkoba diamankan di Polres Batu Bara. (foto/ist) |
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan melalui Kasi Humas AKP P. Tamba, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Dusun VII Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Jumat (13/2/2026).
“Polres Batu Bara mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar AKP Tamba, Senin (16/2/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas meringkus tersangka berinisial PS (33), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun I Desa Mekar Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 2,66 gram, satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon seluler, sekop plastik dari sedotan, sejumlah plastik klip kosong, serta uang tunai Rp215 ribu.
Tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Selanjutnya, ia bersama barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(zein)


