MEDAN - Warga lingkungan 8 Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor mengucapkan terima kasih mereka kepada anggota DPRD Kota Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede, karena di lingkungan mereka saat ini sudah ada petugas kebersihan.
Hal itu dikatakan perwakilan warga Kartika Tarogan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) kota Medan No. 7 tahun 2024 tentang pengelolaan persampahan, di Kampung Tengah, Kwala Bekala, Sabtu (7/2/2026).
"Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada pak Salomo, setelah Sosper bulan lalu, di lingkungan kami sekarang sudah ada petugas kebersihan," kata Kartika.
Selain Kartika, warga lain, Sitohang, Delawati, boru Nainggolan serta Simatupang kepada Salomo Pardede mengutarakan keluhan mereka karena di lingkungan mereka tidak ada petugas kebersihan dan tidak ada tempat sampah.
Juga, warga komplain tembok sebuah sekolah yg membendung jalannya air sehingga ketika hujan turun lingkungan mereka kebanjiran.
Menjawab keluhan tersebut, Salomo yang juga Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, meminta pihak kecamatan dan kelurahan segera memberi solusi. Kasi Sarana dan Prasarana (Sapras) Medan Johor Darmansyah Marpaung dan Kasi Trantib Kwala Bekala Yuni merespons keluhan warga dan berjanji Senin (9/2/2026) akan turun ke lokasi bersama warga untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Merespon ketiadaan tempat sampah, Salomo mengatakan saat ini dia tengah memesan keranjang sampah dan nantinya akan diserahkan kepada warga. "Saya sedang memesan keranjang zampah nanti saya bagikan kepada warga," kata Salomo disambut tepuk tangan warga.
Sementara Minggu (8/2/2026) dalam lanjutan Sosper No. 7 tahun 2024 di kelurahan Durian, Medan Johor, warga menanyakan tentang jadwal kedatangan petugas melati dan bestari ke wilayah mereka.
Sebelumnya Indra Utama Pohan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan menjelaskan Perda No. 7 tahun 2024 kepada warga. Dia mengingatkan, perlunya menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya. Dia juga menyarankan warga untuk tidak membakar sampah. "Sebaiknya sampah kita buang pada tempatnya agar nanti diangkut oleh petugas," katanya.
Dia juga menyatakan bahwa di Perda tersebut ada sanksi kurungan badan dan denda bagi warga yang membuang sampah atau membakar sampah sembarangan. Namun, katanya, hal tersebut belum diberlakukan karena Perda tersebut belum mempunyai Peraturan Walikota (Perwal).
Hadir pada kedua kesempatan itu Kasi Sapras Medan Johor Darmansyah Marpaung, Sri Ayu, Plt. Lurah Kedai Durian Elfrida Nababan dan sejumlah kepala lingkungan. (Ahmad Rizal)


