![]() |
Empat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Medan–Belawan Ditahan Kejari Belawan. (foto:mm/awal yatim) |
Keempat tersangka masing-masing berinisial JHP dan GW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022 dan 2023, ZYI sebagai konsultan pengawas, serta MYF selaku penyedia barang dan jasa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
“Para tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pekerjaan proyek peningkatan jalan kereta api, khususnya pada penggantian bantalan beton dan rel di lintas Titi Papan–Medan Labuhan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, proyek tersebut mencakup pekerjaan penggantian bantalan beton dan rel dari R.33/42 menjadi R.54 sepanjang 4,5 kilometer, mulai dari KM 13+000 hingga KM 17+500.
Dalam proses pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. “Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan kontrak yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan dan Rutan Perempuan Kelas II untuk masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan subjektif dan objektif penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejari Belawan menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(awal yatim)


