![]() |
| Gedung Reskrim Mapolres Batu Bara. (foto/ist) |
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lingkungan pemerintahan desa, penyidik disebut telah memeriksa sejumlah kepala desa terkait program tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap kepala desa dari beberapa kecamatan di Kabupaten Batu Bara.
Sumber menyebutkan, setidaknya kepala desa dari Kecamatan Limapuluh, Sei Suka, Laut Tador, dan Medang Deras telah dimintai keterangan. Diperkirakan sekitar 40 kepala desa dari empat kecamatan tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Program Pojok Baca Digital Desa sendiri merupakan kegiatan yang didanai melalui bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batu Bara Nomor 721/DPMD/2025, setiap desa menerima alokasi anggaran sebesar Rp15 juta untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Dengan jumlah 141 desa di Kabupaten Batu Bara, total anggaran program ini mencapai sekitar Rp2,115 miliar.
Meski demikian, program tersebut kini menjadi sorotan karena muncul dugaan adanya penunjukan pelaksana kegiatan secara langsung yang dinilai berpotensi menimbulkan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Dugaan tersebut memicu pertanyaan publik terkait mekanisme pengadaan serta penggunaan anggaran program tersebut.
Hingga kini, proses penanganan perkara tersebut masih berlangsung di kepolisian. Namun, ketika dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu Bara, Ipda Dodi Manalu, belum memberikan keterangan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan medanmerdeka.com melalui sambungan telepon kepada yang bersangkutan juga belum mendapat respons.
Sementara itu, publik berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Penanganan yang terbuka dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai aturan serta mencegah potensi penyalahgunaan dana publik. (zein)


