Menteri PU Doddy Hanggodo Kunjungi Kejati Sumut, Bahas Sinergi Pengawalan Rehabilitasi Pascabencana

Sebarkan:
Menteri PU Doddy Hanggodo bersama Kajati SumutDr. Harli Siregar, SH, M.Hum, di ruang kerjanya di lantai II Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal AH Nasution, Medan. (foto/ist)
MEDAN Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Ir. Doddy Hanggodo,MPE, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (9/3/2026).

Kedatangan Menteri PU disambut langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, di ruang kerjanya di lantai II Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal AH Nasution, Medan.

Kunjungan yang berlangsung di bulan suci Ramadan tersebut menjadi momentum silaturahmi sekaligus koordinasi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Kejaksaan RI, khususnya dalam memperkuat sinergi kelembagaan antara pemerintah dan aparat penegak hukum.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri PU Doddy Hanggodo menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergitas yang selama ini terjalin antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ia juga berharap dukungan Kejati Sumut dalam mengawal pelaksanaan program rehabilitasi pascabencana di wilayah Sumatera Utara.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Sumatera Utara merupakan daerah yang terdampak bencana alam beberapa waktu lalu. Karena itu dibutuhkan sinergitas antara pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengawal proses rehabilitasi sarana dan prasarana agar berjalan tepat guna, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Doddy.

Menanggapi hal tersebut, Kajati Sumut Harli Siregar menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran dalam mendukung program pemerintah, termasuk dalam proses pemulihan pascabencana.

Menurutnya, selain menjalankan fungsi penindakan dalam penegakan hukum, Kejaksaan juga memiliki tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui pemberian kuasa khusus, Kejaksaan dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Di sisi lain, melalui bidang intelijen, Kejaksaan juga memiliki tugas menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan serta melakukan pencegahan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Hal ini menjadi dasar penguatan pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam pengamanan pembangunan strategis nasional (PSN) maupun pembangunan strategis daerah,” kata Harli.

Kajati Sumut juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri Pekerjaan Umum tersebut. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi wujud nyata sinergi antara Kementerian PU dan institusi Kejaksaan RI dalam mendukung pembangunan serta proses rehabilitasi pascabencana di Sumatera Utara.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum lainnya, untuk memberikan dukungan penuh dalam pengawalan proses rehabilitasi pascabencana di Sumatera Utara,” pungkasnya. (tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com