![]() |
| Gedung DPRD Batu Bara, di Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Limapuluh. (foto/ist) |
Usulan tersebut disampaikan dalam agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun 2025.
Pembentukan pansus dinilai penting untuk menindaklanjuti persoalan kewajiban plasma sebesar 20 persen serta hak guna usaha (HGU) perkebunan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Sejumlah fraksi yang secara terbuka menyatakan dukungan antara lain Fraksi Karya Pembangunan Nasional (FPKN), Fraksi PAN, dan Fraksi Partai Gerindra, bersama tiga fraksi lainnya.
Ketua Fraksi Karya Pembangunan Nasional, Ismar Khomri, menjelaskan bahwa usulan pembentukan pansus merupakan tindak lanjut dari hasil sejumlah rapat dengar pendapat (RDP) yang telah digelar Komisi I DPRD Batu Bara.
“Persoalan plasma dan HGU sudah beberapa kali dibahas, termasuk dalam forum bersama berbagai pihak. Dari hasil empat kali RDP, direkomendasikan pembentukan pansus,” ujarnya.
Menurut Ismar, pembentukan pansus memiliki dasar hukum kuat, mengingat perusahaan perkebunan diwajibkan menyediakan plasma sebesar 20 persen dari total luas lahan usaha.
Dukungan juga disampaikan Fraksi PAN melalui ketuanya, Chairul Bariah, yang menilai pansus diperlukan untuk memperjelas implementasi kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat.
Ia menyebut, kewajiban plasma telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra, M. Safi’i, menegaskan bahwa pansus diharapkan mampu memastikan program plasma berjalan optimal dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, Darius, mengungkapkan bahwa komunikasi lintas fraksi telah dilakukan terkait pembentukan pansus tersebut.
“Hasil komunikasi menunjukkan adanya kesepahaman. Enam fraksi sepakat untuk mendorong pembentukan Pansus Plasma Perkebunan,” katanya.
Dorongan ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Batu Bara ingin mengambil peran lebih aktif dalam mengawal pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan, khususnya terkait hak masyarakat atas plasma.
Dengan dibentuknya pansus, DPRD diharapkan dapat membahas persoalan plasma dan HGU secara lebih komprehensif, terarah, dan menghasilkan rekomendasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, pansus juga diharapkan mampu menjadi instrumen pengawasan yang efektif agar kewajiban perusahaan perkebunan benar-benar dijalankan sesuai regulasi. (zein)


