Kejari Belawan Eksekusi DPO Kasus KDRT, Terpidana MFR Resmi Ditahan

Sebarkan:

Kejari Belawan Eksekusi DPO Kasus KDRT, Terpidana MFR Resmi Ditahan. (foto/ist)

BELAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan mengeksekusi terpidana berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MFR dalam perkara penelantaran dalam rumah tangga, Kamis (2/4/2026).

Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht). MFR terbukti bersalah melanggar Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pelaksanaan eksekusi dipimpin Jaksa Eksekutor Rizky Chairunisya Ramadhani, didampingi Kepala Seksi Intelijen Daniel Setiawan Barus dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yogi Fransis Taufik.

Sebelumnya, MFR telah masuk dalam daftar buronan Kejari Belawan sejak 5 Februari 2026. Upaya pemanggilan dan pencarian intensif telah dilakukan, namun terpidana tidak kooperatif sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Perkara ini sendiri telah diputus hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 11473 K/Pid.Sus/2025 tanggal 29 Oktober 2025 menolak permohonan kasasi dari terpidana. Dengan demikian, putusan yang berlaku mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1325/PID.SUS/2025/PT MDN tanggal 20 Juni 2025.

Dalam putusan tersebut, MFR dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Pada 20 Februari 2026, penasihat hukum terpidana sempat berkoordinasi dengan Kejari Belawan dan menyatakan komitmen untuk menghadirkan MFR dalam pelaksanaan eksekusi.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kejari Belawan akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap terpidana. Proses pengamanan dilakukan oleh Seksi Intelijen dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar. (awal yatim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com