Kinerja BUMD Air Minum di Padangsidimpuan–Tapsel Disorot, BPK Nilai PDAM Tambusai dan Tirta Ayumi Belum Sehat

Sebarkan:

PADANGSIDIMPUAN – Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor air minum di Kota Padangsidimpuan (PSP) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menjadi sorotan. 

Berdasarkan hasil evaluasi dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 dan 2023, sejumlah indikator menunjukkan kondisi perusahaan daerah air minum dinilai belum sehat. Penilaian tersebut mengacu pada aspek profitabilitas, likuiditas, solvabilitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk PDAM Tambusai, kinerja dinilai lemah dari sisi profitabilitas. Perusahaan ini dilaporkan tidak menghasilkan laba dalam periode pemeriksaan BPK. Selain itu, fungsi pelayanan juga dianggap belum optimal, terlihat dari jumlah pelanggan yang masih rendah dibandingkan dengan jumlah kepala keluarga (KK) yang seharusnya terlayani.

Sementara itu, PDAM Tirta Ayumi menunjukkan kondisi yang sedikit berbeda. Dari sisi profitabilitas, perusahaan ini masih mampu mencatatkan laba. Namun, permasalahan muncul pada aspek likuiditas dan solvabilitas.

PDAM Tirta Ayumi dinilai belum memiliki kekuatan kas yang memadai untuk menutup kewajiban atau utang. Kondisi ini dipengaruhi oleh belum adanya penyertaan modal dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan, yang hingga kini masih terkendala belum terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal.

Selain itu, dari sisi pelayanan, PDAM Tirta Ayumi juga menghadapi berbagai kendala. Kualitas air yang dinilai masih keruh serta keterbatasan debit air berdampak pada rendahnya jumlah pelanggan.

Upaya konfirmasi kepada Direktur PDAM Tambusai pada Kamis (3/4/2026) belum mendapat tanggapan. Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Ayumi, Aris Batubara, saat dikonfirmasi pada Jumat (4/4/2026), mengakui bahwa perusahaan yang dipimpinnya masih menghadapi berbagai hambatan dalam pengembangan.

“PDAM Tirta Ayumi cukup berat untuk berkembang karena terbentur berbagai aspek, salah satunya keterbatasan modal kerja. Modal tersebut dapat terpenuhi jika ada Perda penyertaan modal sebagai dasar hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya telah mengusulkan penyusunan Perda tersebut dan prosesnya masih berjalan di bagian perekonomian pemerintah daerah.

Kondisi ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah guna mendorong perbaikan kinerja BUMD air minum, baik dari sisi keuangan maupun peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. (subanta)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com