![]() |
| Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH. (foto/ist) |
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH, didampingi Richard S.D Hutapea, SH, Siti Khadijah Daulay, SH, menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut mencerminkan dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk potensi pelanggaran prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan due process of law.
Amsal Sitepu, yang dikenal sebagai pekerja kreatif, saat ini menghadapi tuduhan tindak pidana korupsi. Namun, LBH Medan menilai proses hukum yang berjalan diduga mengandung kejanggalan, termasuk dugaan cacat prosedural serta indikasi tekanan selama proses penegakan hukum.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan, terungkap adanya kesalahan administratif dalam dokumen penahanan Amsal Sitepu.
Kajari Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kekeliruan dalam penerbitan dokumen resmi yang disebut terjadi akibat “salah ketik”. Pernyataan tersebut menuai sorotan karena dinilai berdampak langsung terhadap status hukum dan kebebasan seseorang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam forum tersebut mempertanyakan apakah kesalahan tersebut merupakan kelalaian atau disengaja. LBH Medan menilai, alasan administratif seperti “salah ketik” tidak dapat dijadikan pembenaran dalam proses hukum yang menyangkut hak dasar warga negara.
LBH Medan menyoroti adanya perbedaan mendasar antara “penangguhan penahanan” sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP dan “pengalihan jenis penahanan” dalam Pasal 23 KUHAP.
Kesalahan penggunaan istilah tersebut dinilai dapat mengubah substansi hukum dan berimplikasi langsung pada status kebebasan seseorang. Hal ini menunjukkan adanya dugaan lemahnya pengawasan internal dalam proses administrasi hukum di Kejari Karo.
LBH Medan menegaskan bahwa penanganan kasus ini berpotensi melanggar ketentuan dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil serta Pasal 28G ayat (1) terkait perlindungan hak pribadi.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga dikaitkan dengan prinsip internasional, seperti Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang menjamin perlindungan dari penahanan sewenang-wenang serta hak atas peradilan yang adil.
Dalam menanggapi kasus ini, Mahfud MD turut memberikan pandangan kritis bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan tidak boleh mengorbankan keadilan substantif.
Ia menekankan bahwa kesalahan administratif yang berdampak pada hak seseorang tidak dapat dianggap sebagai hal sepele, melainkan harus menjadi bahan evaluasi serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia khususnya Kejaksaan.
LBH Medan juga menyoroti adanya dugaan intimidasi selama proses hukum yang, apabila terbukti, dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Menanggapi kasus tersebut, LBH Medan menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Mendesak Jaksa Agung RI mencopot Kajari Karo dari jabatannya.
- Meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang terlibat.
- Mendorong Komisi Kejaksaan RI melakukan investigasi independen.
- Mendesak reformasi internal di tubuh Kejaksaan RI guna mencegah kasus serupa.
- Momentum Evaluasi Penegakan Hukum
LBH Medan menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum yang tidak profesional dinilai dapat merusak kepercayaan publik serta mengancam perlindungan hak asasi manusia.
“Penegakan hukum harus berlandaskan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Tanpa itu, hukum berpotensi menjadi alat kekuasaan,” tegas pernyataan LBH Medan.
Kasus Amsal Sitepu kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. (mm/rel)


