![]() |
| Seorang bayi baru lahir. (foto/mm/int) |
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa kebijakan pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni tetap harus didaftarkan oleh keluarga.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” kata Rizzky dalam keterangan persnya kepada wartawa Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, jika pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu tersebut, maka status kepesertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan langsung aktif tanpa kendala.
Daftar Bisa Lewat WhatsApp
Rizzky juga memaparkan, proses pendaftaran kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara daring melalui layanan PANDAWA via WhatsApp di nomor 08118165165.
“Pendaftaran bayi baru lahir bisa dilakukan dengan menyertakan foto KTP ibu, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir bayi,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan, jika pendaftaran dilakukan lebih dari 28 hari setelah kelahiran, maka iuran JKN akan tetap dihitung sejak bayi tersebut lahir.
Cakupan JKN Tembus 98 Persen
Lebih lanjut, Rizzky mengungkapkan, cakupan kepesertaan JKN saat ini telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, mulai dari bayi hingga lanjut usia.
“Program ini menganut prinsip gotong royong. Iuran dihimpun dari seluruh peserta. Sayangnya, masih ada masyarakat yang baru mendaftar saat sudah sakit,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk memastikan kepesertaan tetap aktif sejak dalam kondisi sehat. “Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan selalu aktif, karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,” tegasnya.
Dukung Integrasi Layanan Pemerintah
Terkait rencana integrasi data kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu INAku milik Kementerian PANRB, Rizzky menyatakan pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan siap mendukung kebijakan yang ditetapkan pemerintah melalui regulasi yang berlaku sesuai tupoksi masing-masing,” ujarnya.
Ia juga menekankan iuran peserta tidak hanya digunakan untuk pengobatan saat sakit, tetapi juga untuk program promotif dan preventif.
“Iuran juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat tetap sehat melalui berbagai program bersama fasilitas kesehatan. Kami berharap masyarakat rutin membayar iuran demi keberlanjutan program JKN ke depan,” pungkasnya. (jhonny simatupang)


