![]() |
| Suasana RDP Komisi I DPRD Batu Bara. (foto/ist) |
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (7/4/2026), menyusul keberatan masyarakat atas pengalihan fungsi lapangan bola menjadi lokasi pembangunan gerai KDMP.
Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, Darius, menegaskan bahwa lahan lapangan bola tersebut merupakan milik masyarakat yang diperoleh secara swadaya, sehingga tidak bisa serta-merta dijadikan aset desa tanpa dasar hukum yang jelas.
“Lahan itu dibeli masyarakat secara urunan, jadi tidak boleh diambil begitu saja. Harus ada kejelasan alas haknya,” tegas Darius dalam RDP.
RDP tersebut dihadiri puluhan warga Desa Gunung Rante, termasuk tokoh masyarakat Kasianus Purba (84), yang merupakan pelaku sejarah pengadaan lahan. Ia menjelaskan bahwa tanah lapangan bola dibeli pada sekitar tahun 1970 dari warga bermarga Siallagan dan Sitio.
“Tanah dibeli secara gotong royong oleh masyarakat dengan harga dua kaleng beras per rante. Total sekitar 20 rante. Karena dana kurang, perangkat desa ikut urunan,” ungkapnya.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan Kepala Desa Gunung Rante, AP Manurung. Ia menyatakan bahwa lahan tersebut awalnya merupakan hibah pada era 1960-an dan saat ini telah ditetapkan sebagai aset desa melalui surat resmi.
Manurung juga mengklaim bahwa penetapan tersebut telah melalui kesepakatan dalam rapat desa, termasuk upaya legalisasi lahan lapangan bola.
Meski demikian, pernyataan tersebut dibantah oleh tokoh masyarakat lainnya, Simbolon. Ia menegaskan warga tidak menolak pembangunan KDMP, namun keberatan jika dilakukan di atas lapangan bola yang selama ini menjadi fasilitas umum milik masyarakat.
“Kami setuju pembangunan KDMP, tapi jangan di lapangan bola. Itu milik masyarakat. Kalau mau, cari lokasi lain atau sediakan pengganti,” ujarnya.
Menanggapi polemik tersebut, Darius menilai penerbitan surat yang menyatakan lahan sebagai aset desa seharusnya didasarkan pada bukti kepemilikan yang sah, mengingat lahan telah lama dikuasai masyarakat.
Komisi I DPRD Batu Bara juga berencana turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi faktual, termasuk mengecek keabsahan tanda tangan warga yang disebut mendukung pembangunan.
“Kami minta pembangunan dihentikan sementara sampai ada hasil peninjauan lapangan dan pembahasan internal komisi untuk mencari solusi terbaik,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara, Darmansyah, yang turut mendampingi warga, menilai proses pembangunan KDMP terkesan tergesa-gesa dan belum matang. “Surat penyerahan lahan baru terbit Februari 2026, itupun hanya antara kepala desa dan pelaksana pembangunan,” ungkapnya.
Warga berharap pemerintah dapat mengembalikan fungsi lapangan bola sebagai fasilitas umum atau menyediakan lahan pengganti jika pembangunan KDMP tetap dilanjutkan. (zein)


