Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu 16,99 Gram di Sei Balai

Sebarkan:
Tersangka SP (48) warga Sei Balai, mendekam di jeruji besi. (foto/ist)
BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SP (48) diamankan di Dusun VIII, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Selasa (31/3/2026) petang.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyimpanan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 16,99 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari satu plastik klip besar dan tiga plastik klip sedang.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, timbangan elektrik, tas sandang, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp526.000.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, mengatakan tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika. “Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com