Solidaritas Eva Pasaribu dan Lenny Damanik untuk Andrie Yunus, Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI

Sebarkan:
Solidaritas Eva Pasaribu dan Lenny Damanik untuk Andrie Yunus, Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI. (foto:Dok LBH Medan)
JAKARTA — Aksi solidaritas untuk Andrie Yunus menguat. Dua keluarga korban dugaan kekerasan aparat, Eva Meliani Br. Pasaribu dan Lenny Damanik, mendesak Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mengabulkan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang TNI dan Peradilan Militer.

Aksi tersebut digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/4/2026), bertepatan dengan sidang uji materi UU TNI yang tengah berlangsung.

Eva Meliani merupakan anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, jurnalis yang tewas dalam peristiwa pembakaran rumah bersama tiga anggota keluarganya. Sementara Lenny Damanik adalah ibu dari remaja berinisial MHS (15) yang meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum TNI.

Keduanya menyatakan solidaritas terhadap Andrie Yunus yang diduga menjadi korban percobaan pembunuhan berencana melalui penyiraman air keras oleh oknum TNI.

“Mereka memahami betul rasa takut dan ketidakadilan yang dialami korban, karena pernah berada dalam situasi serupa,” ujar pernyataan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Selain dukungan moral, mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektual, bukan hanya pelaku lapangan.

Menurut mereka, keadilan tidak akan tercapai apabila hanya menghukum eksekutor tanpa menyentuh pihak yang diduga menjadi dalang di balik peristiwa tersebut.

Dalam tuntutannya, mereka meminta agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini didasarkan pada pengalaman sebelumnya yang dinilai menunjukkan bahwa peradilan militer cenderung tertutup dan belum sepenuhnya berpihak pada korban.

Sementara itu, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra,SH,MH didampingi Arta Ida Suriyani Sigalingging,SH, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil investigasi tim masyarakat sipil, diduga terdapat hingga 16 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, baik dari unsur sipil maupun militer.

Saat ini, berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah dilimpahkan oleh Puspom TNI ke Oditurat Militer II-07 Jakarta, termasuk empat tersangka yang disebut sebagai pelaku lapangan.

Namun demikian, sejumlah pihak menilai pengungkapan kasus ini belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini dinilai sebagai bagian dari pelanggaran hak asasi manusia, mengingat menyangkut hak atas rasa aman dan hak untuk hidup sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan undang-undang.

Sejumlah tuntutan juga disampaikan dalam aksi tersebut, di antaranya pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh pemerintah, perlindungan terhadap korban oleh LPSK, serta dorongan kepada Komnas HAM untuk mengkaji kasus ini sebagai dugaan pelanggaran HAM berat.

Aksi solidaritas ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai upaya mendorong reformasi sistem peradilan militer sekaligus memastikan keadilan bagi korban kekerasan oleh aparat. (mm/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com