Kejati Sumatera Utara Hadirkan Restoratif Justice, Perkara Paman Ancam Keponakan Berakhir Damai

Sebarkan:
Kejati Sumut Muhibuddin, SH., MH, didampingi Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH., MH. (foto/ist)
MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerapkan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara tindak pidana pengancaman yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba. Perkara tersebut melibatkan tersangka Ngolu Arman Marpaung yang diduga mengancam keponakannya menggunakan sebilah parang.

Keputusan penghentian penuntutan melalui restorative justice itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Muhibuddin, SH., MH, setelah melakukan ekspose bersama jajaran bidang pidana umum di ruang rapat lantai II Kejati Sumut, Senin (18/5/2026) lalu.

Ekspose turut dihadiri Wakajati Sumut Eko Adhyaksono, SH., MH, Asisten Pidana Umum Suhendri, SH., MH, Kepala Kejaksaan Negeri Toba Muslih, SH., MH, Kasipidum, serta tim Jaksa Fasilitator.

Berdasarkan paparan yang disampaikan, peristiwa pengancaman terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 17.50 WIB di Sipitu-pitu, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba.

Tersangka Ngolu Arman Marpaung diduga melakukan pengancaman terhadap saksi korban Lisbet Omelda Sianipar dengan menggunakan sebilah parang. Peristiwa itu dipicu ucapan korban kepada istri tersangka yang dianggap tidak pantas.

Atas perbuatannya, tersangka sempat dilaporkan kepada pihak berwajib dan disangkakan melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun dalam proses penanganan perkara, tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa syarat di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba.

Selain itu, keduanya diketahui masih memiliki hubungan keluarga, di mana tersangka merupakan paman dari korban. Tersangka juga mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa.

Tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat turut meminta agar perkara tersebut diselesaikan secara damai dan kekeluargaan melalui pendekatan restorative justice.

Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan yang lebih humanis kepada masyarakat.

“Penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana merupakan keinginan undang-undang dan bentuk kehadiran negara melalui Kejaksaan untuk memberikan rasa keadilan hukum dengan mengedepankan sisi kemanusiaan,” ujar Muhibuddin.

Dengan diterapkannya restorative justice tersebut, perkara pengancaman di Kabupaten Toba itu resmi diselesaikan secara damai tanpa dilanjutkan ke proses persidangan. (tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com