![]() |
| Ruangan depan bagian perekonomian dan sumber daya alam Pemkab Taput, (Foto/Abednego Manalu) |
Informasi yang dihimpun Medanmerdeka.com di lapangan justru menemukan adanya dugaan penyaluran pupuk yang tidak merata hingga penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pada Rabu (6/5/2026), Kabag Ekonomi bersama satu staf turun langsung melakukan peninjauan ke kios UD Siboto Lungun. Peninjauan itu juga dihadiri PPL, Dinas Pertanian, petugas Verifikasi dan Validasi (Verval), serta koordinator PPL.
Namun, pernyataan Kabag Ekonomi yang menyebut persoalan tersebut hanya miskomunikasi dinilai tidak sejalan dengan fakta yang dikeluhkan petani.
Beberapa petani mengaku jatah pupuk dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) mereka tidak diterima secara utuh, bahkan ada yang tidak menerima sama sekali meski namanya tercatat sebagai penerima.
“Di RDKK saya dapat jatah 200 kilogram, tapi yang diberikan hanya 100 kilogram. Sisanya tidak tahu ke mana. Bahkan ada juga yang tidak dapat sama sekali padahal namanya ada,” ujar salah seorang petani pada Medanmerdeka.com.
Tak hanya itu, petani juga membenarkan bahwa pupuk subsidi dijual di atas HET dengan alasan biaya transportasi. Ironisnya, pupuk tersebut tetap dijemput langsung oleh petani ke kios dan bukan diantar oleh pihak kios.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya “main mata” antara pihak kios dengan oknum tertentu sehingga persoalan tersebut seolah dianggap biasa.
Klaim Kabag Ekonomi yang menyebut stok pupuk tersedia saat peninjauan kini dipertanyakan. Sebab, pada Kamis (07/05/2026), seorang petani yang mendatangi kios mengaku tidak memperoleh pupuk seperti yang diinformasikan sebelumnya. Kondisi itu membuat pernyataan Kabag Ekonomi dinilai bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
“Kalau memang stok ada seperti yang disampaikan, kenapa saat petani datang pupuk kosong? Ini yang membuat masyarakat kecewa,” ungkap warga.
Di tengah polemik tersebut, beredar informasi bahwa kelompok tani telah membuat surat keberatan dan meminta agar penyaluran pupuk dialihkan dari kios UD Siboto Lungun ke kios sebelumnya, yakni UD Rap Taruli.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kabag Ekonomi Marulak Daniel Mantovani Lumbantobing menegaskan bahwa kewenangan pihaknya hanya memastikan ketersediaan pupuk.
Namun, ketika ditanya mengenai konsekuensi apabila benar terjadi penjualan di atas HET dan penyaluran tidak merata, ia menyebut akan berkoordinasi dengan distributor. “Kalau terbukti, bisa diberikan surat peringatan hingga pencabutan izin kios oleh distributor,” jelasnya.
Hingga saat ini, pemilik kios UD Siboto Lungun F.Sihombing ketika hendak dikonfirmasi tidak bersedia memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penyaluran pupuk yang tidak merata maupun penjualan pupuk subsidi di atas HET tersebut, dikonfirmasi via seluler juga hingga saat ini memilih bungkam. (abednego manalu)


