![]() |
Abang Aniaya Adik Kandung di Nias Utara Berakhir Damai, Kejati Sumut Hentikan Perkara Lewat Restorative Justice. (foto/ist) |
Perkara tersebut melibatkan Yasori Harefa sebagai tersangka yang diduga melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya, Yasabar Harefa. Perdamaian kedua belah pihak berlangsung di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Gunungsitoli menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif secara virtual.
Ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, bersama koordinator dan pejabat struktural Bidang Tindak Pidana Umum.
Dalam ekspose tersebut, Kajati Sumut menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban yang merupakan abang dan adik kandung.
"Penghentian penuntutan dilakukan demi menjaga keutuhan hubungan keluarga, mengingat antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan saudara kandung," demikian disampaikan dalam hasil ekspose.
Berdasarkan paparan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bersama tim Jaksa Penuntut Umum, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis 12 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara.
Insiden bermula ketika korban menegur tersangka. Teguran tersebut memicu emosi tersangka hingga melakukan pemukulan terhadap adik kandungnya. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Kejati Sumut menjelaskan, penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh syarat penerapan Restorative Justice terpenuhi.
Tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Korban pun menerima permintaan maaf tersebut secara tulus tanpa syarat.
Selain itu, keluarga besar kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan dan meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke persidangan. Permohonan serupa juga disampaikan tokoh masyarakat dan perangkat desa yang berharap konflik keluarga tersebut dapat diselesaikan secara damai.
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, Kejati Sumut memutuskan menghentikan penuntutan perkara melalui mekanisme Restorative Justice, sehingga hubungan antara tersangka dan korban diharapkan kembali harmonis serta mengedepankan perdamaian dalam keluarga.(tan)


