![]() |
| Sejumlah elemen masyarakat unjuk rasa di depan Lapas Labuhan Ruku, Tanjung Tiram, Batu Bara. (foto/ist) |
Dalam keterangannya, pihak Lapas Labuhan Ruku menegaskan bahwa seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam petisi tersebut dinilai tidak didukung bukti konkret dan tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Aksi penyampaian aspirasi berlangsung damai dan tertib sebagai bagian dari hak demokratis masyarakat. Namun, berbagai tudingan yang disampaikan tidak memiliki dasar bukti yang kuat,” ujar Hamdi Hasibuan.
Terkait dugaan adanya peredaran narkoba di dalam lapas, Hamdi menegaskan pihaknya secara rutin melakukan razia kamar hunian sedikitnya dua kali dalam sepekan.
Selain itu, Lapas Labuhan Ruku juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai unsur masyarakat dalam pelaksanaan razia gabungan guna mencegah peredaran narkotika di lingkungan lapas.
“Tes urine terhadap petugas maupun warga binaan juga dilakukan secara berkala sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Menanggapi dugaan penggunaan telepon genggam ilegal dan lemahnya pengawasan keluar masuk pihak luar, pihak lapas menyebut pengawasan dilakukan secara berlapis melalui petugas keamanan, pemeriksaan identitas pengunjung, serta pemantauan CCTV di sejumlah titik strategis.
Untuk kebutuhan komunikasi warga binaan dengan keluarga, Lapas Labuhan Ruku menyediakan layanan Wartelsuspas yang legal dan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pihak lapas juga membantah adanya praktik pungutan liar, jual beli fasilitas, maupun perlakuan khusus terhadap warga binaan.
Menurut Hamdi, seluruh layanan pemasyarakatan seperti kunjungan keluarga, remisi, pembebasan bersyarat, hingga cuti bersyarat diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya.
“Pelayanan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tidak ada jual beli fasilitas maupun perlakuan istimewa kepada warga binaan,” tegasnya.
Terkait kualitas makanan warga binaan, pihak lapas memastikan seluruh proses penyediaan makanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari kualitas bahan makanan, pengolahan, hingga penyajian.
Sementara mengenai meninggalnya seorang warga binaan yang menjadi perhatian publik, Hamdi menyebut peristiwa tersebut telah diklarifikasi secara terbuka sesuai prosedur yang berlaku, termasuk penyampaian informasi kepada pihak keluarga dan instansi terkait.
Atas berbagai tudingan dalam “Piagam Batu Bara”, Lapas Labuhan Ruku menilai delapan poin dugaan yang disampaikan masih bersifat asumsi dan belum terverifikasi secara fakta maupun hukum.
Pihak lapas mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi dan tetap mengedepankan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku tetap berkomitmen menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional, transparan, dan berintegritas demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan warga binaan,” tutup Hamdi Hasibuan. Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. (zein)


