Kasus Mandek 5 Tahun, LBH Medan Adukan Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik Polda Sumut ke Kapolri

Sebarkan:
Gedung Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta. (foto/ist)
MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara dugaan penggelapan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara kepada sejumlah lembaga pengawas, termasuk Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI, Kadiv Propam Polri, Karo Wassidik Bareskrim Polri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI.

Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan atas proses penyidikan perkara yang dilaporkan sejak 31 Mei 2021 dengan Nomor: LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut, yang menurut LBH Medan hingga kini belum memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH, didampingi Steven Canisius Malau, SH, menyatakan proses penyidikan dinilai berlangsung terlalu lama. Menurutnya, meski penyidik telah menetapkan seorang tersangka pada 8 Januari 2025, perkara tersebut disebut belum dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

"Klien kami telah menunggu lebih dari lima tahun untuk memperoleh kepastian hukum. Karena itu, kami menempuh mekanisme pengawasan dengan menyampaikan laporan kepada institusi yang berwenang," ujar Irvan dalam keterangan tertulis.

LBH Medan menyebut kliennya, Arjoni (43), melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil beserta hak-hak lainnya yang diduga melibatkan mantan suaminya berinsial HR. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang tersangka, sementara permohonan praperadilan yang diajukan tersangka sebelumnya telah ditolak Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Meski demikian, LBH Medan menyatakan hingga saat ini tersangka belum dilakukan penahanan dan berkas perkara menurut mereka belum dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. LBH Medan juga menyebut kliennya telah memenuhi permintaan penyidik dan jaksa dengan menghadirkan saksi, dokumen, serta dua orang ahli.

Atas dasar itu, LBH Medan melaporkan sejumlah pejabat penyidik Ditreskrimum Polda Sumut kepada lembaga pengawas dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap profesionalitas dan prosedur dalam penanganan perkara. Dugaan tersebut merupakan klaim dari pihak pelapor dan diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

LBH Medan berpendapat penanganan perkara yang berlarut-larut berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, profesionalitas, serta pelayanan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi kepolisian.

Tuntutan LBH Medan Mendesak:

  • Kapolri, Kabareskrim, dan Kadiv Propam Polri segera melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas terhadap para penyidik Ditreskrimum Polda Sumut yang diduga tidak profesional dll.
  • Penyidik Polda Sumut segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan agar dinyatakan P21 tanpa penundaan lebih lanjut.
  • Segera lakukan penahanan terhadap tersangka Heri Rahman sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi Arjoni serta anak-anaknya.
  • Kompolnas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI memeriksa terlapor dan turut mengawasi proses penanganan perkara ini.(mm/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com