Kejari Asahan Nyatakan Berkas Dua Tersangka Perusakan Eks Gedung Pasar Kisaran P-21

Sebarkan:
Kasi Pidum Kejari Asahan Rizki Ramdhani S.H. (kiri) dan Kasi Intel Heriyanto Manurung (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).(foto:mm/ismanto)
ASAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan akhirnya menyatakan berkas perkara dua dari tiga tersangka kasus dugaan penghasutan dan perusakan eks gedung Pasar Kisaran telah lengkap (P-21).

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, didampingi Kasi Pidum, Rizki Ramdani, kepada wartawan di Kisaran, Rabu (24/6/2026).

Kedua tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap berinisial SN dan PP. Keduanya dijerat dengan Pasal 262 KUHP terkait tindak pidana perusakan. "Untuk perkara tersangka SN dan PP, Jaksa Peneliti telah menyatakan P-21. Selanjutnya, kita tunggu koordinasi lebih lanjut dengan penyidik," ujar Heriyanto Manurung.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial O, yang disangkakan melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 juncto Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, saat ini masih memerlukan pendalaman pembuktian lebih lanjut oleh penyidik.

Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat mengenai kesan adanya hambatan atau "bolak-balik" berkas dalam penanganan perkara yang terjadi sejak April 2025 tersebut, Heriyanto menegaskan bahwa pihak Kejaksaan tidak memiliki maksud sedikitpun untuk menunda proses hukum.

Ia memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dilakukan dengan cermat sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kualitas dakwaan di pengadilan. 

"Supaya nantinya tidak terjadi kesalahan penuntutan. Kami sama sekali tidak ada maksud untuk menunda-nunda perkara ini," tegas Heriyanto. (Ismanto Panjaitan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com