![]() |
| Juri bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Batu Bara, Suriadi, SH. (foto/ist) |
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial. Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili Asisten I Setdakab Renold Asmara, AP, SH, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam pandangan umumnya, sejumlah fraksi menilai pembentukan Pansus Plasma merupakan langkah strategis untuk menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Batu Bara.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungan terhadap pembentukan Pansus Plasma sebagai instrumen untuk menginventarisasi permasalahan plasma, mengumpulkan data dan fakta di lapangan, mengkaji kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, serta merumuskan rekomendasi yang berkeadilan bagi masyarakat dan dunia usaha.
Senada dengan itu, Fraksi Gerindra menilai pembentukan Pansus Plasma merupakan langkah konstitusional yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Fraksi ini menegaskan bahwa program plasma merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bukan sekadar kebijakan sukarela.
“Pelaksanaan kewajiban plasma harus menjadi perhatian serius semua pihak demi terwujudnya keadilan, pemerataan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan,” demikian pandangan Fraksi Gerindra.
Fraksi PKS juga menyambut positif pembentukan Pansus Plasma. Menurut PKS, langkah tersebut merupakan respons DPRD terhadap aspirasi masyarakat terkait hak plasma yang dinilai belum sepenuhnya terealisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Fraksi KDRI menegaskan bahwa realisasi kebun plasma harus diwujudkan secara nyata dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Fraksi ini meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Dukungan serupa disampaikan Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN). Fraksi tersebut meminta Pansus Plasma melakukan verifikasi data secara menyeluruh, mengaudit pelaksanaan kemitraan plasma, serta memastikan hak-hak petani terlindungi.
Namun demikian, Fraksi PAN memberikan pandangan berbeda. Fraksi PAN mengapresiasi pentingnya kewajiban plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan, tetapi mengusulkan agar pembentukan Pansus dilakukan setelah adanya regulasi daerah yang secara khusus mengatur kewajiban plasma perusahaan perkebunan.
Dalam berbagai pandangan yang disampaikan, mayoritas fraksi menekankan pentingnya transparansi data, validasi penerima manfaat, pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan, serta perlunya rekomendasi konkret yang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Pembentukan Pansus Plasma diharapkan menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi berbagai persoalan terkait pelaksanaan kewajiban plasma di Kabupaten Batu Bara sekaligus mendorong penyelesaian yang berkeadilan bagi masyarakat sekitar kawasan perkebunan.
Selain itu, keberadaan Pansus diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang menjadi dasar perbaikan tata kelola perkebunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat iklim investasi yang sehat di Kabupaten Batu Bara.(zein)


