![]() |
| Para tersangka narkoba mendekam di jeruji besi Mapolres Asahan. (foto/ist) |
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu kafe di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Efendi memerintahkan personel Unit I Satres Narkoba melakukan penyelidikan serta operasi penyamaran (undercover buy).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial R (24), MSA (20), dan MP (20) yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 4,09 gram serta tujuh butir etomidate merek Batman dan Kit Kat. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi mengenai seorang pria berinisial I (53) yang diduga sebagai pemasok narkotika tersebut.
Tim Satres Narkoba selanjutnya bergerak menuju rumah terduga pelaku di Jalan Ir H Juanda Gang Keluarga, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan I beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Dari lokasi kedua, polisi menyita sabu seberat bruto sekitar 186,97 gram, 210 butir ekstasi dengan berat bruto 73,74 gram, satu paket ganja seberat bruto 1,94 gram, serta 12 butir pil Happy Five.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip kosong, alat sekop sabu, buku catatan, tas, telepon genggam, dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan, tersangka I mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Efendi mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polres Asahan juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 atau langsung ke pihak kepolisian terdekat.(zein)


