![]() |
| Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus residivis narkoba DH (48) bersama barang bukti. (foto/ist) |
Dari tangan tersangka, polisi menyita 10.447 butir pil ekstasi, 828 vape mengandung narkotika, serta uang tunai sebesar Rp246 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan DH merupakan residivis yang telah empat kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa. Untuk menghindari kejaran aparat, tersangka kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
“Dalam satu bulan, pelaku tercatat empat kali berpindah tempat tinggal. Yang bersangkutan selalu mengontrak rumah di kawasan permukiman padat penduduk agar sulit terdeteksi,” ujar Rafli kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Saat dilakukan penangkapan di Desa Muliorejo, tersangka disebut sempat bersembunyi di balik mobil yang terparkir di dalam rumah. Pelaku juga tidak kooperatif saat diminta menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba.
Namun, setelah petugas melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang disimpan di dalam kardus dan koper.
“Narkoba tersebut disimpan di salah satu ruangan rumah. Barang haram ini diduga dipasok dari Malaysia dan saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lainnya,” kata Rafli.
Polisi menduga DH bukan sekadar kurir, melainkan bagian dari jaringan bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara.
Selain narkotika dan uang tunai, petugas juga menyita tiga unit mobil mewah dan sejumlah sepeda motor yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana narkotika.
Menurut Rafli, penyidik saat ini juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas tersangka.
“Kami tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus narkoba, tetapi juga menelusuri aset-aset pelaku. Sesuai arahan Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan, tracing asset akan terus dilakukan agar pelaku narkoba tidak bisa menikmati hasil kejahatannya,” tegasnya.
Polrestabes Medan memastikan akan terus memburu jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya dan mempersempit ruang gerak para pelaku di wilayah hukumnya.(tan)


