![]() |
| Tersangka narkoba dijebloskan ke terali besi. (foto/ist) |
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun VIII, Desa Suka Makmur, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek BP Mandoge melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Pada Sabtu (30/5/2026), petugas berhasil mengamankan NM yang saat itu dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga sabu dengan berat bruto 1,83 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NM mengakui bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali. Keterangan itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat.
Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum berhasil menemukan terduga pelaku lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek BP Mandoge dan selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Asahan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(zein)


