Terungkap! Pasangan Sejoli yang Kecelakaan di Siborongborong Bawa 112 Bal Paket Ganja ke Medan

Sebarkan:
Dua tersangka kurir ganja berinisial RHH dan PAN saat diamankan di Polres Taput beserta barang bukti, (foto:mm/abednego manalu)
TAPUT - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) melakukan pengembangan terhadap kasus penangkapan dua sejoli yang diduga sebagai kurir narkotika jenis ganja yang sebelumnya diamankan usai mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalansum, Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Taput.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, diketahui berinisial RHH (33) bertindak sebagai sopir warga Jalan Beringin Pasar 7, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan teman perempuannya berinsial PAN (36) warga Jalan Denai, Tegal Sari, Perumnas Mandala, Kota Medan.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Polres Taput AIPTU W. Baringbing menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi sementara, kedua tersangka membawa narkotika jenis ganja tersebut menggunakan mobil Toyota Avanza dari wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan tujuan Kota Medan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui membawa narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam mobil tersebut. Barang tersebut dibawa dari Madina dan rencananya akan dibawa ke Medan," ujar Aiptu W. Baringbing.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat kendaraan yang dikemudikan tersangka RHH mengalami kecelakaan dengan satu unit truk di Jalan Tarutung–Siborongborong. Akibat kecelakaan tersebut, RHH mengalami luka dan sempat terjepit di dalam kendaraan.

Warga yang datang membantu proses evakuasi kemudian mencurigai barang bawaan di dalam mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan paket yang diduga narkotika jenis ganja sehingga warga menghubungi pihak kepolisian.

Petugas Polsek Siborongborong yang tiba di lokasi kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tapanuli Utara untuk melakukan penanganan dan pengembangan kasus.

Dari dalam mobil tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 112 bal paket ganja kering yang dikemas menggunakan plastik. Barang bukti tersebut diduga memiliki berat sekitar 1 kilogram per paket, namun masih menunggu hasil penimbangan resmi.

"Saat ini barang bukti masih diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Penimbangan resmi akan dilakukan guna memastikan jumlah dan berat keseluruhan barang bukti," jelasnya.

Sementara itu, tersangka RHH masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dialami saat kecelakaan, sedangkan tersangka PAN masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Taput untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

Polisi masih melakukan pengembangan terkait asal barang, penerima barang, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (Abednego Manalu)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com