BNNP Sumut Bongkar Pabrik Rumahan Vape Narkoba, 5 Pelaku dan Pod Diduga Berisi Etomidate Disita

Sebarkan:
Pengendara mobil diamankan dan digeledah personel BNNP Sumut dan ditemukan barang bukti. (foto/ist)
MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengungkap dugaan praktik industri rumahan (home industry) pembuatan pod vape yang diduga mengandung zat etomidate. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (29/7/2026), petugas mengamankan lima orang terduga pelaku dan menyita ratusan pod vape yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi pod getar atau vape yang mengandung zat etomidate. Menindaklanjuti informasi itu, Tim 2 Bidang Pemberantasan BNNP Sumut bersama Tim PasMob 1 melakukan penyelidikan hingga menggerebek sejumlah lokasi di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Operasi pertama dilakukan di kawasan Graha Sempurna 6, Jalan Sei Siguti, Kecamatan Medan Petisah. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Toni yang saat itu datang menggunakan mobil Honda Jazz berwarna merah.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima pod getar atau vape yang diduga mengandung zat etomidate dan dikemas dalam plastik hitam bermerek Paris. Dari hasil pemeriksaan awal, Toni diduga tidak menjalankan aktivitas tersebut seorang diri dan menyebut adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran maupun proses pembuatan pod vape tersebut.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Jalan Sentang Nomor 3C, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah. Di lokasi itu, empat orang lainnya diamankan, masing-masing berinisial Andi alias Tyti, Javin, Richard, dan Sandi alias Sancun.

Dari hasil pengembangan sementara, penyidik menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi pod vape tersebut di Jalan Jati Gang Mawar, Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi itu, petugas menemukan sejumlah peralatan produksi, bahan yang diduga digunakan untuk peracikan, serta pod vape yang telah siap dipasarkan.

Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke sebuah rumah di Jalan Punak, Sekip, Kota Medan, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah pod vape yang diduga siap diedarkan.

Dalam pemeriksaan awal, salah seorang tersangka berinisial Toni mengaku memperoleh zat etomidate melalui jasa titip dari seseorang yang berada di Kamboja. Namun, informasi tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih luas.

Dari penggerebekan di sejumlah lokasi, BNNP Sumut mengamankan total 261 pod vape yang diduga mengandung zat etomidate. Barang bukti tersebut terdiri dari lima pod dari lokasi pertama, 171 pod dari lokasi kedua, dan 85 pod dari lokasi lainnya.

Seluruh tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BNNP Sumut memastikan masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk jaringan pemasok maupun pihak yang berperan dalam produksi dan distribusi vape narkoba tersebut.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com