Bupati Batu Bara Silaturahmi dengan Kajati Sumut, Bahas Konflik Agraria hingga Cetak Sawah Baru

Sebarkan:
Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian didampingi Wabup Syafrizal sialturahmi dengan Kajati Sumut,Muhibuddin SH,MH. (foto/ist)
BATU BARA – Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian bersama Wakil Bupati Syafrizal, Sekretaris Daerah, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Batu Bara melakukan silaturahmi sekaligus koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, SH, MH, guna membahas sejumlah persoalan strategis yang menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pertemuan tersebut membahas berbagai isu penting, di antaranya penyelesaian konflik agraria antara PT Socfin Indonesia dengan Kelompok Tani Tanah Perjuangan di Desa Simpang Gambus, serta pemanfaatan tanah sitaan negara eks Kebun PT Tanjung Siram sebagai bagian dari upaya mendukung program cetak sawah baru di Kabupaten Batu Bara.

Bupati Batu Bara menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi langkah strategis dalam mencari solusi yang komprehensif terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyambut positif dukungan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang berencana membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut.

Selain membahas penyelesaian konflik agraria, Kajati Sumut juga memberikan sejumlah masukan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara terkait pengelolaan potensi daerah, optimalisasi aset pemerintah, hingga pentingnya perencanaan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara tertib, efektif, dan akuntabel.

Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Melalui koordinasi yang terus diperkuat, Pemerintah Kabupaten Batu Bara berharap berbagai persoalan strategis dapat diselesaikan secara terukur, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan pemanfaatan aset daerah, dan mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com