Bupati Langkat Ondim Resmi Ditahan KPK Selama 20 Hari ke Depan

Sebarkan:
Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 4 Juli 2026. (Tempo/Muhammad Zaki Fauzi)
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, selama 20 hari ke depan atas dugaan suap proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara periode 2025-2026. KPK juga menahan Yaqub Abdh Al Mu’arif selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Ondim saat Pilkada 2024. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3-22 Juli 2026,” kata pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 Juli 2026. 

Ondim ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, penahanan Yaqub dititipkan di Rutan Kepolisian Resor Kota Besar atau Polrestabes Medan.

Atas perbuatannya, Ondim disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/ atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Secara total, KPK menangkap tujuh orang di tiga tempat berbeda dalam operasi tangkap tangan atau OTT. Ada yang ditangkap di wilayah Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Syah Afandin ditangkap di rumah pribadinya di wilayah Kota Medan.

Selain Ondim dan Yaqub, KPK juga menjaring Ilhamsyah, selaku pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat; Syahrial (SYH), selaku orang dekat bupati/ mantan anggota DPRD Sumatera Utara; Akbar, selaku ajudan Ondim; Zulkifli, selaku sopir Ondim; serta Sugiarto, selaku pihak swasta. Ketujuh orang tersebut terjaring rangkaian operasi tangkap tangan pada Kamis, 2 Juli 2026.

Taufik menjelaskan kasus ini bermula pada 2025, Yaqub mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung. Caranya berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat. 

Adapun rinciannya adalah sebanyak 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Langkat dengan nilai Rp 9,5 miliar, serta 5 paket pekerjaan di Dinas Perkim Langkat senilai total Rp 748 juta.

Kemudian, Ondim atas pekerjaan yang diberikan kepada Yaqub, meminta sejumlah fee tertentu dari proyek di dua dinas tersebut. “Meminta fee 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim,” kata Taufik. Akhirnya, disepakati besaran fee proyek sebesar Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp 126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim.

Atas permintaan fee tersebut, hingga 5 April 2026, Yaqub telah memberikan uang kepada Ondim mencapai Rp 800 juta. Pada 2025, Yaqub memberikan uang Rp 500 juta dalam dua kali transfer melalui Zulkifli selaku sopir Ondim. Kemudian pada Mei 2025, diserahkan lagi sejumlah Rp 150 juta melalui perantara, dan pada April 2026 sebesar Rp 150 juta melalui Zulkifli. 

Hingga pada akhir Juni 2026, Ondim kembali meminta kepada Yaqub sebesar Rp 300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. “Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp 100 juta,” kata Taufik. 

Pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Ondim menghubungi Yaqub untuk bertemu setelah selesai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, Zulkifli menghubungi Yaqub dan meminta Ondim balik arah, karena mengetahui bahwa tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. 

Keesokan harinya, Yaqub dihubungi oleh Ondim melalui Syahrial selaku orang dekat bupati/ mantan anggota DPRD Sumut, bahwa situasi sedang memanas. Oleh sebab itu, uang Rp 100 juta tersebut diminta diserahkan melalui Syahrial.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp 100 juta tersebut. “Saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, Tim KPK berhasil mengamankan uang Rp 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil penumpang depan,” ujar Taufik.(mm/tempo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com