Buronan Terpidana Kasus Perlindungan Anak Dibekuk Tim Tabur Kejatisu di Bandara Soekarno-Hatta

Sebarkan:
Buronan Terpidana Kasus Perlindungan Anak Dibekuk Tim Tabur Kejatisu di Bandara Soekarno-Hatta. (foto/ist)
MEDAN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara bersama Bidang Intelijen Kejati Daerah Khusus Jakarta berhasil mengamankan seorang buronan terpidana kasus perlindungan anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terpidana bernama Mangaratua Siahaan, yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.25 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah tim intelijen melakukan pemantauan selama lebih dari dua pekan. Dari hasil pemantauan, petugas memperoleh informasi bahwa terpidana berada di kawasan Bandara Soekarno-Hatta setelah tiba dari wilayah Kalimantan.

Mangaratua Siahaan sebelumnya sempat dinyatakan bebas oleh pengadilan tingkat pertama pada 2017. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi Nomor 1756 K/Pid.Sus/2018 yang dibacakan pada 10 Januari 2019, Mahkamah Agung menyatakan Mangaratua Siahaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perlindungan anak dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara sesuai Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejati Daerah Khusus Jakarta oleh Tim Seksi V Intelijen Kejati Sumatera Utara. Selanjutnya, ia diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan dan kemudian ditempatkan di lembaga pemasyarakatan.

Kejaksaan menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Tim Tangkap Buronan (Tabur) dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Operasi Tangkap Buronan (Tabur) menjadi bukti bahwa Kejaksaan terus bekerja untuk memburu dan mengamankan para buronan, baik saksi, tersangka maupun terpidana, guna memastikan kepastian hukum, penegakan keadilan, serta pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," demikian keterangan Kejati Sumatera Utara.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com