![]() |
| Tersangka pelaku pencurian diamankan di Mapolres Batu Bara. (foto/ist) |
Kasus tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial HS (17), YP (18), dan W (22), yang merupakan warga Kabupaten Batu Bara, berhasil diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor: LP/B/258/VII/2026/SPKT/Sat Reskrim/Res Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 25 Juli 2026. Korban dalam peristiwa tersebut adalah Erna Yanti Sihotang (36).
Menurut AKP Masagus, peristiwa bermula ketika korban bersama saksi, Jonri Sijabat, berhenti di depan minimarket untuk membeli minuman. Saat saksi turun dari mobil, korban tetap berada di dalam kendaraan.
Melihat adanya kesempatan, salah seorang pelaku diduga membuka pintu mobil dan mengambil tas milik korban. Tas tersebut berisi uang tunai sekitar Rp8 juta, beberapa unit telepon genggam, kartu identitas, kartu ATM, STNK, serta sejumlah dokumen penting lainnya. Setelah berhasil membawa kabur barang-barang tersebut, para pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Unit I Resum Satreskrim Polres Batu Bara yang dipimpin IPDA Ade Masri Sundoko melakukan penyelidikan intensif.
Pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan YP di rumah kerabatnya di Dusun Perkebunan Sei Bejangkar. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita tas, dompet, kartu ATM, KTP, serta sejumlah dokumen milik korban.
Tak lama berselang, petugas kembali menangkap HS di kediamannya. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X yang diduga digunakan saat beraksi serta satu unit telepon genggam.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang terduga pelaku lainnya, W, yang juga berhasil diamankan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo, satu unit sepeda motor Honda Supra X, tas selempang warna krem, beberapa dompet, dua lembar STNK sepeda motor, buku catatan, KTP, kartu ATM, kartu BPJS, kartu Prudential, NPWP, serta berbagai dokumen penting milik korban.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(zein)


