Demi Masa Depan Anak, Kejati Sumut Hentikan Kasus KDRT Lewat Restorative Justice, Suami-Istri Berdamai

Sebarkan:
Perselisihan suami istri berakhir damai dengan penerapan RJ. (foto/ist)
MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, mekanisme tersebut digunakan untuk menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan mempertimbangkan keutuhan keluarga dan masa depan anak yang masih balita.

Keputusan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Muhibuddin,SH,MH, setelah menerima paparan perkara dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Sapta Putra,SH,MH bersama Jaksa Penuntut Umum melalui ekspose secara virtual, Senin (6/7/2026).

Ekspose tersebut turut dihadiri Wakajati Sumut Eko Adhyaksono,SH,MH, Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri, serta jajaran pejabat struktural Bidang Pidana Umum Kejati Sumut.

Perkara tersebut melibatkan tersangka Prianggodo yang diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, Rani Tista, di Dusun IV Gang Keluarga, Desa Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada 24 April 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu dipicu rasa curiga dan cemburu yang berlebihan dari tersangka terhadap istrinya hingga berujung pada tindakan penganiayaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Namun, setelah melalui proses mediasi, tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa syarat. Perdamaian tersebut juga mendapat dukungan dari keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, serta pemerintah setempat yang meminta agar perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Saat memimpin ekspose, Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan bahwa konflik dalam rumah tangga merupakan persoalan yang sebaiknya tidak selalu berakhir dengan pemidanaan, terutama jika masih terdapat peluang untuk memperbaiki hubungan keluarga.

Menurutnya, pasangan tersebut telah memiliki seorang anak yang masih balita dan sangat membutuhkan kasih sayang serta kehadiran kedua orang tuanya.

"Melalui mekanisme Restorative Justice, Kejaksaan harus mampu membantu merawat keharmonisan dan keutuhan hubungan dalam rumah tangga. Hal ini sangat penting demi kepentingan dan masa depan keluarga mereka, terlebih mereka memiliki anak yang sangat membutuhkan kehadiran ayah dan ibunya," ujar Muhibuddin.

Kajati menambahkan, penerapan Restorative Justice tidak dilakukan secara sembarangan. Jaksa mempertimbangkan sejumlah aspek, di antaranya adanya perdamaian tanpa syarat antara korban dan pelaku, pertimbangan kemanusiaan, serta dukungan dari keluarga, tokoh masyarakat, dan pemerintah setempat.

Melalui pendekatan tersebut, Kejati Sumut berharap penyelesaian perkara tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga memberikan manfaat sosial dengan menjaga keutuhan keluarga, sekaligus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.(tan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com